PENDAHULUAN
Shalat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia selama
mereka masih hidup dan sempurna akalnya. Dengan mewajibkan sholat bukan berarti
Allah swt ingin memberatkan hamba-Nya, melainkan kewajiban itu adalah wujud kasih
sayang yang diberikan Allah agar manusia senantiasa ingat akan penciptanya
serta tidak lupa tugasnya sebagai kholifah yang harus selalu menyembah kepada Allah, sebagaimana Firman-Nya:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ} [الذَّارِيَاتِ:56]
.
Artinya: Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Ad-Dzaariyaat:56)
Bukti bahwa Allah tidak memberatkan hambanya dengan
kewajiban shalat, ialah Allah tidak akan memaksa hambanya yang lemah seperti
anak kecil dan orang gila misalnya. Begitu juga bagi orang sakit, Allah
memberikan keringanan kepadanya dengan memperbolehkan shalat sambil duduk
bahkan jika tidak mampu duduk ia diperbolehkan shalat sambil tidur. Begitu juga
bagi orang yang sedang berperjalanan, ia diberikan dispensasi (keringanan) oleh
Allah untuk menjamak (mengumpulkan dua sholat dalam satu waktu) atau
meng-qashar (memendekkan raka’at shalat) yang hal itu bertujuan agar para hamba
tidak merasa terbebani dan merasa berat dalam menyembah Allah swt.
Begitulah agama Islam yang ajarannya
tidak pernah memberatkan dan selalu
disesuaikan dengan kemampuan manusia. Sebagimana Allah tegaskan:
وَمَا
جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [سورة الحج: 78]
Artinya: Dia
(Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al-Haj:78)
يُرِيدُ اللَّهُ
بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [سورة البقرة: 185]
Artinya :
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.(QS. Al-Baqarah:185)
PENGERTIAN SHALAT JAMAK & QAHSAR
Jamak
Secara bahasa jamak mempunyai arti mengumpulkan. Namun
yang dimaksud di sini adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Semisal mengerjakan
shalat dzuhur pada waktu ashar atau mengerjakan shalat maghrib di waktu isya’.
Qashar
Secara bahasa qashar adalah
memperpendek atau meringkas. Namun yang dimaksud qashar dalam shalat, ialah
memperpendek raka’at shalat. Semisal shalat dzuhur yang biasanya dilakukan
empat raka’at namun diringkas menjadi dua raka’at.
Jamak
Qashar
Jamak Qashar adalah shalat yang dilakukan dengan cara dikumpulkan
serta diringkas, sesuai dengan syarat dan ketentuan. .
ILLAT
ATAU ALASAN DIPERBOLEHKAN MENJAMAK & MENQASHAR
Sebab atau alasan diperbolehkan melakukan
jamak & qashar adalah dikarenakan adanya perjalanan yang cukup jauh. Bukan
dikarenakan kesulitan (مشقة ) yang menimpa seseorang di
waktu perjalanan. Sebab jika yang dijadikan alasan adalah adanya kesulitan,
niscaya bagi seseorang yang melakukan perjalanan yang tidak sampai menempuh
jarak 82 km namun menemukan kesulitan, hal itu akan diperbolehkan. Padahal
biasanya jika jarak yang ditempuh tidak sampai 82 km itu tidak akan sampai melelahkan.
Sedangkan batasan kesulitan (مشقة) itu masih relatif dan tidak
jelas. Maka kemudian, mayoritas ulama’ sepakat bahwa yang menjadi alasan
terkuat diperbolehkan menjamak dan men-qoshar adalah adanya perjalanan yang
sampai menempuh jarak sekitar 82 km, baik itu melelahkan (menyulitkan) atau tidak.
Hal itu dikarenakan pada umumnya seseorang yang menempuh jarak itu akan
merasakan kelalahan.
Dengan demikian pula, maka bagi
seseorang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi (kendaraan)
yang sangat cepat (pesawat dll.) walaupun tidak sampai melelahkan menyulitkan
namun menempuh jarak yang cukup jauh, itu tetap diperbolehkan menjamak dan men-qashar
shalat.
SEBAB
DIPEREEBOLEHKAN MEJAMAK & MENQASHAR
Diantara sebab diperbolehkan menjamak atau mengqashar
sholat ialah:
- Jarak perjalanan yang ditemupuh -+82 km (berangkatnya saja, bukan pulang pergi)
- Perjalanannya mempunyai tujuan yang jelas
- Perjalanannya bukan perjalanan maksiat. (العاصي بالسفر) (bukan untuk mencuri, membunuh misalnya). Kecuali jika maksiatnya ditemukan ditengah perjalanan (العاصي في السفر). Maka itu tetap diperbolehkan.
- Sudah keluar dari batas desa yang ditempati
Macam-Macam
Jamak
Jamak
ada 2 macam:
- Jamak taqdim: Mengumpulakan 2 shalat dan dikerjakan pada waktu pertama.
- Jamak ta’khir: Mengumpulkan 2 shalat dan dikerjakan pada waktu yang kedua
Contoh: Jika menjamak shalat dzuhur dengan ashar dan
dikerjakan pada waktu dzuhur, maka itu dinamakan jamak taqdim. Sebaliknya, jika
dilakukan pada waktu ashar, maka dinamakan jamak ta’khir.
Syarat-Syarat
Jamak Taqdim
- Memulai dengan melakukan shalat yang pertama (tartib)
- Niat menjamak pada waktu takbiratul ihram.
- Tidak memisah antara shalat yang pertama dan shalat yang kedua dengan waktu yang cukup lama.
- Masih dalam keadaan perjalanan
- Tersisanya waktu shalat pertama hingga waktu shalat kedua.
- Shanya shalat yang pertama
Syarat-Syarat
Jamak Ta’khir
- Berniat untuk menjamak sebelum habis waktu shalat yang pertama.
- Masih dalam perjalanan hingga masuk pada takbiratul ihram shalat yang kedua.
Catatan:
Dalam
jamak ta’khir tidak diwajibkan tartib, serta tidak wajib niat jamak, juga
diperbolehkan memisah shalat
Syarat-Syarat
Mengqashar Shalat
Syarat diperbolehkannya meng-qashar anatara lain:
- Shlalatnya harus berupa shalat yang mempunyai 4 raka’at (Dzuhur, Ashar, Isya’)
- Shalat yang di qashar adalah shalat mu’ada’ (bukan shalat qadlo’)
- Niat meng-qashar pada waktu takbiratul ihram.
- Tidak bermakmum pada orang yang tidak meng-qashar shalatnya.
LAFADZ-LAFADZ NIAT QASHAR & JAMAK
Shalat Qashar
اُصَلِّيْ فَرْضَ
الظُّهْرِ/العَصْرِ/العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلََّهِ تَعَالَى
Jamak Taqdim
اُصَلِّيْ
فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ الْعَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ
لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ
فَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ الظُّهْرُ جَمْعَ
تَقْدِيْمٍ لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ
فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العِشَاءُ جَمْعَ
تَقْدِيْمٍ لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ
فَرْضَ العِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ
تَقْدِيْمٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Jamak
Ta’khir
اُصَلِّيْ
فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ الْعَصْرُ جَمْعَ
تَأْخِيْرٍ لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ
فَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ الظُّهْرُ جَمْعَ
تَأْخِيْرٍ لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ
فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العِشَاءُ جَمْعَ
تَأْخِيْرٍ لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ
فَرْضَ العِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ
تَأْخِيْرٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Jamak
Taqdim & Qashar
اُصَلِّيْ
فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ
لله تَعَالَى
اُصَلِّيْ
فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ الظُّهْرُ جَمْعَ
تَقْدِيْمٍ لله تَعَالَى
اُصَلِّيْ
فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العِشَاءُ جَمْعَ
تَقْدِيْمٍ لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ
فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ
تَقْدِيْمٍ لله تَعَالَى
Jamak
Ta’khir & Qashar
اُصَلِّيْ
فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ
تَأْخِيْرٍ لله تَعَالَى
اُصَلِّيْ
فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ الظُّهْرُ جَمْعَ
تَأْخِيْرٍ لله تَعَالَى
اُصَلِّيْ
فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العِشَاءُ جَمْعَ
تَأْخِيْرٍ لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ
فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ
تَأْخِيْرٍ لله تَعَالَى
**
Dipersentasikan di Bustanul Ulum Larangan Badung pada tanggal 28 September 2012
Oleh
: Ust. Qomaruddin
sangat bermanfaat thanks :D
BalasHapusizin kopas, semoga barokah
BalasHapusmoho ijin kopas, InsyaAllah manfaat ustadz
BalasHapusthanks min infonya bermanfaat
BalasHapusmohon post nya lebih detail lagi min biyar saya lebih yakin
BalasHapusthanks
ijin kopas, teria kasih
BalasHapus