Bismillah…
Alhamdulillah atas izin
Allah SWT. akhirnya saya bisa meringkas kembali tulisan yang berisi tentang hal
yang berhubungan dengan kematian, yang mana tulisan ini saya ambil dari buku
“Risalah Janazah” yang pernah diterbitkan oleh Majelis Musyawarah Kubuddiniyah
(M2KD) PP. Mambaul Ulum Bata-Bata Pamekasan.
Buku ini sengaja saya ringkas kembali dengan
tujuan agar mempermudah para pembaca untuk mempelajari dan yang paling penting
untuk memperaktikannya. Menurut saya mempelajari dan mempraktikkan Tajhizul
Mayyit adalah suatu keharusan –meskipun pada dasarnya itu adalah fadlu
kifayah– Sebab sebagaimana yang kita ketahui bahwa fardlu kifayah
bisa menjadi fardlu ‘ain kepada orang yang mengetahuinya apabila tidak
ada orang lain yang melakukannya. Ini
juga dikarenakan kematian adalah hal yang tidak bisa dihindari, maka ketika
dihadapakannya langsung di lapangan setidaknya kita tidak bingung. Sebagaimana
hal itu pernah terjadi pada teman saya
yang berenesial AF, ketika menshalati Mayyit ia meletakkan bacaan
shalawat pada takbir terakhir, padahal seharusnya diletakkan pada takbir yang
kedua. Singkat cerita ia kebingungan manakala imamnya mengucapkan salam ia
mnngira imamnya meng-qoshor (padahal
tidak ada qoshar dalam shalat janazah) baru setelah selesai shalat ia bercerita
dan ternyata bacaannya terbalik. Dari
itu, maka saya kira praktik Tajhizul Mayyit memang sangat perlu dilakukan
sebelum terjun langsung ke lapangan.
Terakhir harapan saya, semoga buku ringkas ini
menjadi acuan dan bahan untuk praktik Tajhizul Mayyit, khususnya di Lembaga
Pendidiakn Islam Bustanul Ulum Larangan Badung Pamekasan.
Akhirnya...saya mohon maaf apabila dalam buku
ringkasan ini ada kekurangan atau kesalaahan dan semoga bermanfaat.
Pamekasan, 09 Oktober 2012
Syahrul Anam, S.Pd.I
MENJENGUK ORANG SAKIT
Hak setiap muslim terhadap muslim yang lain ada
lima: Menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengatarkan jenazah, menghadirinya
undanganya dan mendoakan orang yang bersin. (HR. Bukhari Muslim)
Kunjungilah
orang yang sakit dan berilah makan orang lapar (HR. Bukhori)
Rasulullah memberi petunjuk bagaiman mengunjungi
orang sakit diantaranya:
- Menyentuh muka lengan
- Bertanya apa yang dideritanya
- Menghibur
- Mengingatkan akan pahala yang akan diberikan Allah
- Mengingatkan agar mengingat Allah dan membaca istighfar
- Menanyakan tentang sakitnya
- Mendoakan dengan doa yang dianjurkan Rasulullah:
اللهم رب الناس أذهب البأس أنت الشافى لا شفآء الا شفآءك لا يغاذر سقما
KEMATIAN
Kematian merupakan sebuah jembatan pemisah antara
kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrawi, suatu jembatan yang sangat mengerikan
kecuali bagi mereka yang memperoleh rahmat Allah Swt. Kita hidup pasti akan
melalui jembatan tersebut entah kapan, Dimana, Dan Bersama siapa? Seperti yang
telah difirmankan Allah Swt.
Artinya:Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu
lari daripadanya, Maka Sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian
kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang
nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS.
Al-Jummu’at: 08)
Dalam ayat lain berfirman:
Artinya:Di
mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam
benteng yang Tinggi lagi kokoh (QS. An-Nisaa’:78)
Yang
Harus Dilakukan Oleh Orang Yang Hampir Mati
- Berwasiat terhadap keluarga, teman, atau orang yang dipercayai baik wasiatnya tentang duniawi atau ukhrawi. Juga meminta keluarga untuk selalu mendoakan dan menyempurnakan semua hal yang tidak sempat dikerjakannya. Seperti janji, hutang dan sebagainya
- Bersikap tenang, tegar dan sabar dari segala hal yang menimpan dirinya, bedzikir dan berdo’a: الاعلى بالرفيق وألحقني وارحمني اغفرلي اللهم
- Jangan sampai putus asa dari rahmat Allah Swt. Mengharaplah ampunan dari-Nya
- Haruslah memperbanyak sifat raja’, mengharap rahmat Allah dari pada sifat khaufnya.
Hal
Yang Harus Dilakukan Keluarga Orang Yang Hampir Mati
- Memberi ketenangan dan memberi semangat supaya si sakit kuat dalam menghadapi semua yang dialaminya
- Tidak putus asa serta mempunyai tekad hidup yang kuat.
- Menghindari dan menjauhkan semua yang membuat yang sakit menjadi tertekan dan sebaiknya keluarga itu melakukan apa yang membuatnya senang dan punya semangat hidup, memberikan apa yang dia inginkan sehingga dia merasa bahwa masih ada yang memperhatikan dirinya.
- Berupaya dan tidak putus asa untuk mencari obat penyembuh bagi keluarganya yang sakit.
- Membuat suasana tentram dan damai dengan membacakan ayat suci Al-Qur’an didekatnya, membacakan surat Yasiin dan surat Ar-Ra’du. Selanjutnya, sebagai keluarga harus menyuruhnya untuk selalu berdzikir dan mentalqin dengan ucapan " لا اله الا الله "
- Suruhlah orang lain untuk menuntunnya dengan pelan.
Hal
Yang Harus Dihindari Ketika Sakaratul Maut
- Mencaci, menghina yang bisa menimbulkan permusuhan.
- Buanglah jauh-jauh watak dan perasangka yang tidak baik.
- Berdoalah yang baik-baik, sebab doa orang yang sakit seperti halnya doa para malaikat.
- Jangan melakukan hal yang membahayakan keluarganya seperti memberikan hartanya sampai lebih 1I3.
- Jangan memperbanyak bicara dengan orang lain.
Tanda
Kematian Secara Umum
Ada beberapa tanda yang menunjukkan bahwa orang
itu hampir mati yaitu:
- Kakinya lemas,
- Hidungnya pesek ke dalam
- Pelipisnya cekung
- Kulitnya seakan-akan kasar (tidak sebel) dan
- Matanya sudah tidak ada bayangan.
Tanda
Keberuntungan Dan Kemalangan Bagi Mereka Yang Mati
Tanda keberuntungan:
- Dahinya berkeringat
- Mengalirkan air mata
- Lubang hidungnya membesar
Tanda kemalangan:
- Mendelik seperti orang yang tercekik
- warna kulitnya berubah menjadi hitam padam
- Kedua sisi mulutnya berbusa
Hal
Yang Harus Dilakukan Bagi Orang Yang Telah Mati Sebelum Dimandikan
- Menutup matanya yang terbuka sambil berdo`a:
اللهم اغفرله وا رحمه وارفع درجته فى المهديين وا حلفه فى عقبه الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وا فسح له في قبره ونور له فيه
- Menutup mulutnya yang terbuka.
- Melepas semua pakaian yang di kenakan dan menggantinya dengan selimut (kain yang menutupi mulai dari kepala hingga kaki) sebab pakaian yang melekat waktu kematiannya menyebabkan dia cepat rusak.
- Hadapkanlah mayit tersebut kearah qiblat
- Gunakanlah sesuatu yang mebuat ruangan mayit tersebut menjadi harum, seperti kemenyan dan sebagainya. Artinya ruangan yang ditempati tidak bau.
- Dan perut mayit itu seyogyanya diberi benda asalkan bukan al-Quran. Sepeti halnya kaca dan lainnya.
- Membebaskan mayit tersebut dari semua hak yang bersangkutan dengannya seperti hutang dan hak adami yang lainnya, juga kewajiban yang pernah di tinggalkannya ketika dia masih sakit, seperi halnya Sholat, puasa, Zakat, dan kewajiban lainnya yang tidak dia kerjakan pada waktu hidupnya.
MEMANDIKAN
Sesuatu
Yang perlu Dipersiapkan sebelum Memandikan:
1. Air Mutlaq : Yaitu air yang
suci dan mensucikan seperti air sumur, air sungai, air hujan, air sumber dan
lain sebagainya. Jika tidak menemukan air atau ada tapi tapi sulit untuk
memperolehnya atau ada udzur untuk memakai air seperti orang mati terbakar,
maka diperbolehkan untuk diganti dengan debu yang bersih dan suci (tayammum)
2. Kain (samper) atau baju
gamis untuk menutupi badan atau aurat mayit, dan lebih baik kalau keduanya
difungsikan secara bersamaan ketika nanti memandikan.
3. Bangku (lencak, mad.)
untuktempat memandikan dan di sekelilingnya dikasih Hijab (GOMBONG)
4. Pohon pisang atau yang
lainnya sebagai alas tubuh pada waktu dimandikan, bisa juga memakai alas kaki
orang yang memandikan (jika berkelompok)
5. Beberapa kain kecil untuk
membantu membersihkan kotoran yng ada di dubur dan kemaluan dengan memperbalkan
kain tersebut di tangan kiri.
6. Harum-haruman seperti
kemenyan yang diletakkan di lokasi memandikan, hal itu dimaksudkan untuk
mengantisipasi bau-bau yang tidak sedap, khawatir tercium orang lain sehingga
mengundang pembicaran
7. Kapur atau sabun untuk
membantu menghilangkan kotora-kotoran mayit.
Mayit
yang Harus Dimandikan
Mayitnya orang muslim, walaupun
seorang bayi asalkan pernah merasakan hidup dan lengkap anggota badannya.
Mayit
yang Tidak boleh Dimandikan
1. Orang yang mati Syahid
(Orang yang mati karena memerangi orang-orang kafir dalam menegakan Agama
Allah)
2. Kafir Harbi (orang kafir
yang memusuhi islam dan muslimin)
3. Bayi yang keguguran (siqtu)
dan tidak lengkap anggota badannya, tidak boleh dimandikan, tapi disunnahkan
dikafani dan dikuburkan
4. Mayit yang udzur untuk
memakai air (yakni kalau memakai air akan timbul kemudharatan terhadap si
mayit) seperti orang yang mati terbakar dan lain sebagainya. Dan sebagai
gantinya adalah harus ditayammumi.
Orang
yang harus memandikan
1. Orang yang sejenis
(sekelamin) dengan si mayit atau istri dan muhrim si mayit (jika sendirian).
Orang yang tidak boleh (haram) memandikan
- Lain kelamin dengan si mayit
- Bukan istri atau mahram si mayit
- Orang yang terkenal membeberkan kejelekan-kejelekan si mayit ketika dia memandikan.
Cara-cara
memandikan dan hal-hal yang dianjurkan di dalamnya.
Adapun cara-cara memandikan mayit ada dua cara
yang pertama ( cara yang oleh ulama’ diktakan sebagai cara yang kurang sempurna
) cukup dengan menyiramkan air keseluruh tubuh mayit cara yang kedua :
yaitu cara
yang sempurna yaitu:
- Haruslah dimandikan ditempat yang sepi, tidak ada yang masuk kecuali orang yang memandikan dan wali si mayit ( keluarganya ) bisa di buatkan tabir ( gombong ) tempat memandikan.
- Semua badan mayit harus tertutupi seperti keterangan di depan.
- Kepanglah ( gellung) rambut mayit menjadi tiga kepangan, baik mayit perempuan atau laki-laki yang berambut panjang, agar tidak ada rambut yang jatuh sebelum dimandikan.
- Letakkanlah mayit di bangku atau di lencak seperti yang di jelaskan di atas.
- Mayit diletakkan di atas alas, seperti pohon pisang atau kaki orang yang akan memandikan agar gampang menjangkau anggota yang sulit dijangkau seperti dibagian tubuh mayit yang sulit dijangkau.
- Air yang ingin dipakai untuk memandikan di jauhkan dari lokasi memandikan ke tempat ke tempat yang tidak terlalu jauh. Hal ini di maksudkan agar nanti air yang telah di pakai tidak kena pada air yang masih suci (belum di pakai).
- Angkatlah kepalanya dengan memberikan alas (jika berkelompok) atau sandarkan kelutut kanan orang yang memandikan, agar air tidak masuk kedalam tubuh.
- Lakukan tekanan (urutan) pada perut mayit dengan tangan kiri anda (orang- orang yang memandikan) untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang tersisa dalam perut mayit dan lakukanlah berulang-ulang dengan hati-hati (tidak kasar)sampai di yakini bahwa isi perut sudah tidak ada lagi.
- Bersihkanlah dubur dan kemaluan mayit dengan tangan kiri berbalut kain dan gantilah kain tersebut dengan kain yang barujika sudah dipakai, dan lakukanlah sampai tiga kali atau lebih (tergantung kebutuhan).
- Bersihkanlah mulut, lubang, hidung, kuping, mata, kuku tangan dan kaki dan anggota yang biasa terkena najis dan kotoran, bersihkanlah dengan air sampai tidak ada najis atau kotoran tersisa. Namun ingat jangan sampai menyakiti mayit.
- Berniatlah dengan niat memandikan seperti di bawah ini: نويت
الغسل لهذا الميت فرضا لله تعالى /
نويت الغسل لهذه الميتة فرضا لله تعالى
- Kemudian siramlah mayit mulai dari kepalanya (rambutnya) dagaunya (jenggotnya jika ada) kemudian sisirlah keduanya dengan sisir yang besar giginya, lakukanlah dengan lembut dan hati-hati dan kembalikan lagi rambut dan jenggot yang jatuh jangan di buangMulailah menyiram dari anggota mayit yang kanan dan anggota wudhu` sesuai dengan hadits yang berbunyi:
..........بميامنها ومواضع الوضوء منها "الحد يث رواه الشيخان"
- Kemudian siramlah bagian sebelah kiri mayit.
- Usahakanlah airnya menyentuh ke seluruh badan mayit sampai ke bagian-bagian tertentu seperti dubur (bagian yang terlihat ketika dalam keadaan jongkok) dan di bagian yang tampak pada vagina wanita yang masih perawan ketika dalam keadaan jongkok, dan hal itu hukumnya adalah wajib.
- Pada setiap memandikan sunnah disertai dengan sabun dan harum-haruman yang lain untuk membantu menghilangkan kotoran-kotoran yang lengket, mengawetkan kulit mayit dan mengharumkan mayit.
- Kemudian siramlah dengan air yang sedikit dicampur dengan kapur atau sabun
- Kemudian wudhu’kanlah mayit tersebut dengan niat sebagai berikut:
نويت الوضوء المسنون لهذا الميت لله تعالى /نويت الوضوء المسنون لهذه الميتة لله تعالى
- Kemudian siramlah lagi dengan air murni dan bersih pada seluruh badan mayit baik luar atau bagian dalam
- Siraman dari no. 12 sampai no. 18 dihitung satu kali
Catatan:
Lakukanlah (mandikanlah) mayit tiga atau lima kali
dan seterusnya (ganjil) hal itu tergantung kebutuhan pada diri mayit, dan
diselesaikan pada hitungan ganjil juga seperti 3 kali atau 5 kali dan
seterusnya.
Hal-hal
yang perlu dihindari dalam memandikan
1.
Hindari adanya kotoran atau najis yang masih melekat pada badan mayit
setelah dimandikan maka dari itu periksalah sebelum selesai dimandikan
2.
Hindarkan air yang sudah terpakai dari badan mayit yang sudah bersih.
Catatan:
ü
Jika keluar kotoran dari dubur atau kemaluan maka cukup hanya dengan
membersihkannya saja tampa mengulangnya dari awal yakni memandikannya lagi dari
awal
ü
Jika sudah selesai dimandikan kemudian dipindahkan ke tempat dimana mayit
tersebut akan dikafani. Dipindah dengan cara tetap ditutup dadannya dengan kain
yang kering dan setelah sampai pada tempatnya si mayit dihanduk agar
betul-betul lebih kering.
ü
Dan kalau mayit perempuan sebaiknya dibedaki dan diberi “cellak” dan di
dahinya ditulis lafadz Allah dengan “cellak” tersebut.
MENGKAFANI
Pembiayaan
Biaya
dalam mengkafani di ambil dari harta peninggalan yang tidak ada sangkut pautnya
dengan hak orang lain seperti barang gadaian dan sebagainya. Kalau harta
peninggalan di atas tidak ada maka yang berkewajiban untuk membiayai adalah
orang yang punya kewajiban memberi nafkah ketika masih hidup, jikalau orang
yang berkewajiban tidak ada, maka bisa diambil dari baitul-mal, jika baitul-mal
tidak ada maka pembiayaan diambil dari harta orang Islam yang mampu / kaya
Kadar kain kafan
Boleh
dibungkus ( dikafani ) dengan kain yang halal baginya yang dipakai ketika masih
hidup. Perempuan boleh dikafani dengan sutera sedangkan laki-laki tidak. Karena
sutera dilarang dipakai laki-laki ketika masih hidup sedangkan bagiperempuan
sebaliknya. Namun yang afdhol dalam mengkafani adalah menggunakan kain katun (
QOTNU ) berwarna putih dan sudah pernah dicuci ( bukan kain baru )
Langkah-langkah
mengkafani.
Dalam
hal mengkani,kalau kita mengacu kepada haqqullah ( hak Allah) semata,
maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya
sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang
merdeka atau budak adalah kain yang dapat menutupi semua anggota
tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Adapun bagi banci/waria
hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.
Akan
tetapi kalau dipandang dari haqqullah dan haqqul adami, maka kain kafan yang
dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain
kafan warna putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain
yang terdiri dari :
1.
Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.
2.
Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya )
3.
Baju kurung
4.
Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus )
Adapun
kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk
membungkus seluruh tubuhnya.Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain
warna putih.
Cara
mengkafani laki-laki.
- Bentangkan tiga lebar kain kafan yang suda dipotong sesuai denga ukuran yang dibutuhkan dengan cara disusun, kain yang paling lebar diletakkan dipaling bawah. Kalau ukuran lebar kain sama, geserlah kain yang ditengah kekanan sedikit dan yang paling atas kekiri sedikit atau sebaliknya. Dan jika sendainya lebar kain kafan tidak cukup untuk menyelimuti mayit, maka geser lagi hingga bisa menutupi mayit. Dan jika tetap tidak bisa menutupinya, baik karena mayitnya besar atau yang lain, maka lakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan.
- Lulutlah (berilah) kain kafan dengan wangi-wangian.
- Persiapkan tiga atau lima utas kain tali dan letakkan dibawah kain yang paling bawah. Dan agar tali dibagian dada (diatas tangan dan dibawahnya) tidak mudah bergeser, potonglah dengan bentuk khusus. (satu utas talli yang dibagi dua, sedangkan ditengan tetap tidak disobek)
- Persiapkan kafan yang sudah diberi wangi-wangian kayu cendana untuk diletakkan dibagian anggota badan tertentu antara lain sebagaimana berikut.
a.
Bagian Manfad (lubang terus) yang terdiri dari :
1) Kedua mata
2) Hidung
3) Mulut
4) Kedua telinga (dan sebaiknya menggunakan
kapasyang lebar, sekiranya bisa menutupi seluruh muka mayit)
5) Kemaluan dan lubang anus.
b. Bagian anggota sujud, yang
terdiri dari :
6) Dahi
7) Kedua telapak tangan
8) Kadua lutut
9) Jari-jari kedua kaki
c. Bagian persendian dan
anggota yang tersembunyi, yang terdiri dari :
10) Kedua lutut paling belakang
11) Ketiak
12) Kedua telingan bagian belakang
5. Angkatlah
dengan hati-hati dan baringkan diatas kain yang telah dipersiapkan sebagaimana
tersebut diatas.
6. Tutuplah
bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut dinomor 4
7. Selimutkan
kain kafan pada jenazah selembar demi selembar nulai dari yang paling atas
hingga yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan kain tali yang telah
disediakan.
Cara
mengkafani perempuan.
1. Bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah
di potong sesuai dengan ukuran yang di butuhkan.kemudian letakkan pula kain
sarung di atasnya di bagian bawah (tempat di mana badan antara pusar dan kedua
lutut di rebahkan)
2. Persiapan baju kurung dan kerudung di
tempatnya.
3. Sediaan tiga atau lima utas kain tali dan
letakkandi bawah kain kafan yang paling bawahyang telah di bentangkan.
4. Sediakan kapas yang sudah diberi
wangi-wangian untuk di letakkan dibagian anggota badan tertentu
5. Angkatlah jenazah dengan hati-hati, kemudian
baringkan di atas kain kafan yang sudah di bentangkan dan yang sudah di lulut
dengan wangi-wangian.
6. Letakkan kapas di bagian anggota badan
tertentu sebagaimana tersebut di cara nomor 04 cara mengkafani mayit laki-laki.
7. Selimutkan kain sarung di badan mayit antara
pusar dan kedua lutut dan pasangkan juga baju kurung berikut kain penutup
kepala (kerudung).Bagi yang rambutnya panjang di kepang menjadi dua atau
menjadi tiga, dan di letakkan di atas baju kurung tempatnya di bagian dada.
8. Setelah pemasangan baju kurung dan kerudung
selesai, maka selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari
yang paling atas sampai yang paling bawah, setelah selesai ikatlah dengan tiga
atau lima tali yang telah di sediakan.
Cara
penempatan tali
Jika tali yang tersedia itu ada tiga ,maka gunakan
untuk mengikat kaki,tangan (dada0 dan kepala.jika tali yang tersedia ada lima
maka yang harus di ika adalah kaki,lutut di bawah dan di atas tangan dan yang
terahir adalah kepala.cara mengikat tali dia atas dan di bawah tangan lihat
gambar seperti di atas seperti mengkafani mayat laki-laki.
Catatan
: Alahkah praktisnya
jika si mayit sudah dalam keadaan kbeatul-betul kering, (kessap madura, red)
lansung saja diletakkan di atas kafan yang sudah di sediakan. Setelah itu baru
kapasnya diletakkan pada tempat yang sudah disebut di atas.
Anjuran
dalam mengkafani
1. Mengunakan kain putih yang
terbuat dari kain katun (qotnu)
2. Melulut kain kafan dengan
wangi-wangian
3. Memberi kapas di bagin
tertentu (lihat rinian pada nomor 04 cara mengkafani mayat laki-laki)
4. Menggunakan kain kafan
dengan hitungan ganjil, tiga lembar lebih utama dari dua atau empat lembar,
akan tetapi penambahan hitungan kain kafan lebih dari satu lembar lebih baik
meskipun satu termasuk hitungan ganjil sebagai penghormatan pada si mayit, jadi
dua lembar lebih utama dari satu lembar.
5. Menggunakan kain yang bagus
tapi tidak mahal, yang di maksud di sini adalah kain yang berwarna putih,
bersih, suci dan tebal.
Larangan-larangan
dalam mengkafani
- Menggunakan kain kafan yang mahal.
- Menulisi ayat Al-quran atau Asma’ul A’dhom
- Menggunakan kain kafan yang tipis (tembus pandang)
- Berlebih-lebihan dalam mengkafani (israf)
SHOLAT JANAZAH
Rukun
Sholat Janazah
- Niat
Niat sholat hadir jika mayit laki-laki dan
menjadi makmum
اصلي على هذاالميت اربع تكيبرات فرض كفاية مأموما لله تعالى
اصلي على من صلى عليه الامام فرض كفاية مأموما لله تعالى
اصلي على ما حضرمن اموات المسلمين فرض كفاية مأموما لله تعالى
Niat sholat hadir jika mayitnya perempuan dan
menjadi imam
اصلي على هذه الميتة اربع تكيرات فرض كفاية اماما لله تعالى
اصلي على من حضرت من اموات المسلمات فرض كفاية اماما لله تعالى
Niat sholat mayit hadir jika mayitnya laki-laki
dan menjadi imam
اصلي على هذا الميتة اربع تكيرات فرض كفاية اماما لله تعالى
اصلي على من حضر من اموات المسلمين فرض كفاية اماما لله تعالى
Niat sholat hadir mayitnya perempuan dan menjadi
makmum.
اصلي على هذه الميتة اربع تكيبرات فرض كفاية مأموما لله تعالى
اصلي على من صلى عليها الامام فرض كفاية مأموما لله تعالى
اصلي على ما حضرت من اموات المسلمات فرض كفاية مأموما لله تعالى
Niat
sholat ghoib (tidak ada di hadapan kita) dan menjadi imam.
اصلي على من تصح الصلاة عليه من اموات المسلمين اربع تكبيرات فرض كفاية اماما لله تعالى
اصلي على فلان ابن فلان فلانة ابن قلان sebut
namanya فرض كفاية اماما لله تعالى
اصلي على من غسل وكفن فى هذا اليوم فرض كفاية امامالله تعالى
Niat sholat ghoib jadi makmum
اصلي على من صلى عليه الامام فرض كفاية مأموما لله تعالى
- Takbir Empat Kali
Rukun yang kedua dari sholat jenazah
adalah takbir sebanyak empat kali. Namuun jika ada orang bertakbir lebih dari
empat kali, maka sholatnya tidak batal, tetap sah sebab hal itu bisa
dikatakan dzikir yang tidak sampai
membatalkan sholat.
ü
Takbir pertama harus membaca surat al fatihah. Sunnat di baca dengan
pelan-pelan (as-sir/tidak nyaring) meski pelaksanaan sholat pada malam hari.
Sunnat pula di awali dengan ta`awwudz. Dan tidak sunnat diawali dengan do`a
iftitah. Serta tidak di sunnatkan pula ditambah dengan bacaan surat. Hal ini
menurut pendapat yang mu`tamad, sebab shalat jenazah merupakan sholat yang
ringan (takhfif) kemudian setelah seseorang itu selesai baca fatihah
maka harus takbir yang kedua.
ü
Pada takbir yang kedua harus membaca shalawat kepada Rasulullah. Bacaan
sholawat yang baik itu adalah seperti halnya
shalawat yang dianjurkan oleh rasul yang terkenal dengan nama shalawat ibrahimiyah
yaitu:
اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل محمد كما صليت على ابراهيم وعلى أل ابراهيم وبارك على محمد وعلى أل محمد كما باركت على ابراهيم وعلى أل ابراهيم فى العالمين انك حميد مجيد.
ü
Pada takbir yang ketuga ini harus berdo’a pada Allah untuk mayit. Doa yang
biasa dibaca adalah doa yang dibaca oleh Rasulullah:
اللهم اغفرله وارحمه وعافه واعف عنه وأكرم نزله ووسع مدخله واغسله باالماء والثلج والبرد ونقه من الخطايا كما نقيت الثوب الأ بيض من الدنس وأبدله دارا خيرا من أهله وزوجا خيرا من زوجه وأدخله الجنة وأعده من عداب القبر ومن عداب النار.
Jka yang mati anak-anak dan tidak sampai
pada batas baligh, maka doa yang dibaca adalah :
اللهم اجعله فرطا لأبويه وسلفا ودخرا وعظة واعتبارا وشفيعا وثقل به موازنهما وافرغ الصبر على قلوبهما ولا تفتنا بعده ولا تحرمهما اجره .
Jika mayatnya perempuan maka tinggal merubah
dhomir (hu) dirubah dengan (ha) . setelah takbir yang ke tiga ini maka harus
takbir yang nomor empat.allahu akbar.
ü
Pada takbir yang ke empat ini musholli (orang yang sholat) sebelum
mengucapkan salam maka disunahkan berdo’a terlebih dahulu. Do’anya adalah;
اللهم لا تحرمنا اجره ولا تفتنا بعده واغفر لنا وله
.
ü
Kemudian langsung mengucap salam mengikuti imamnya. Pertama dia menoleh ke
kanan dan mengucapkan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dan kemudian menoleh ke kiri dan mengucapkan kata
yang sama.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته .
Al- Masbuq Dalam Sholat Jenazah
Apabila
ada seseorang ketinggalan takbir dari pada imam maka ia mengkodo’nya sesuai
dengan jumlah takbir yang dia tinggalkan namun Abdullah ibnu Umar dan Al-Auzai
mensinyalir bahwa kita tidak usah mengkodo’ takbir yang tertinggal,kemudian
langsung salam bersama imam.
Janazah yang berhak di Sholati
Merupakan
kesepakatan para fuqaha’ bahwa bagi janazah muslim baik laki-laki maupun
perempuan,tua ataupun muda, bahkan bayi sekalipun itu masih di sholati, bahkan
menurut ijma’ ulama’, bayi selama diketahui tanda-tanda kehidupannya seperti
suara bersin, erak dan lain sebagainya itu juga masih punya hak untuk
dishalati.
Siqith
Siqit
adalah anak yang lahir dari perut ibunya sebelum waktunya, dalam hal ini
apabila siqit lahir sebelum umur empat bulan maka tidak wajib din shalati, hal
ini tidak terjadi hilaf antara jumhurul fuqaha’dan sebaliknya apabila sampai
sampai empat bulan atau lebih dan istihlal (ada suara bersin,bergerak) maka ia
wajib di sholati menurut ittifaq (kasepakatan)
Syahid
Syahid
adalah seorang yang gugur dalam peperangan melawan orang kafir. Imam Malik dan
Asy-syafi’I berpendapat bahwa bagi syuhada’ yang seperti itu tidak wajib di
mandikan dan di sholati dan apabila luka
dan masih ada tanda kehidupan yang sempurna (hayatul mustaqirah) dan
tidak lama kemudian dia meninggal maka wajib di mandikan dan di sholati.
Meninggal karena Had (qisos atau rajam)
Berdasarkan
hadist yang di riwayatkan Al-Bukhori dari jabir orang yang meninggal karena Had
seperti dalam hadist ini meninggal karena rajam maka wajib di sholatkan
karena dia sudah taubat dengan sempurna. Seperti halnya orang yang menjalani
hukum rajam karena berzina, hukum qisos karena membunuh, hukum jilid karena
menuduh orang lain telah melakukan perzinahan. Semuanya tetap wajib disholati
dan di mandikan.
Meninggal karena Membunuh
Menurut
Al-Khottobi alasan Rasulullah tidak sholat atasnya adalah sebagai siksaan
baginya, agar dijadikan i’tibar bagi orang lain.
HAMLUL MAYIT
1.
Pemikul harus berada di bagian depan keranda (katel madura red) dan
kepalanya berada di antara dua kayu yang di letakkan di kedua bahunya. Cara ini
jika yang memikul hanya dua orang. Di depan dan di belakang.
2.
Jika yang memikul empat orang, maka dua orang ada di bagian depan dan dua
orang yang lain ada di bagian belakang, masing-masing memegang ujung keranda.
3.
Di pikul dengan cara mengelilingi keranda sebagaimana hadits yang di
riwayatkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi, Abu Daud dari Ibnu Mas’ud beliau berkata:
من تبع الجنازة فليحمل بجوانب السريركلها فانه من السنة ثم ان شاء فليتطوع وان شاء فليدع
4.
Dalam hal orang yang memikul haruslah orang
laki-laki,tidak boleh perempuan. sebab perampuan berpotensi mendatangkan
fitnah.
Anjuran-anjura dalam memikul
- Dianjurkan mempercepat jalan yang tidak sampai pada batas lari.
- Di anjurkan janazah di iringi dengan dzikir ,baca qur’an dan baca sholawat
- Pengantar dianjurkan berada di depan jenazah.
- Pengantar dianjurkan berjalan kaki kecuali dalam keadaan dlorurot, maka yang berkendaraan dianjurkan berada di belakng jenazah.
- Pengantar dianjurkan menunggu sampai upacara penguburan selesai.
- Pengantar dianjurkan dekat dengan jenazah.
- Pengantar dianjurkan berdiri kecuali bagi yang mendahului jenazah maka boleh berdir atau tidak.
- Membuat suasana tenang/tidak ramai sambil berpikir tentang kematian dan sesudahnya.
- Jenazah hendaknya dalam posisi siap dimasukkan kedalam kubur yakni kepalanya berada di sebelah utara. Hal ini di maksudkan agar gampang cara memasukkannya.
Larangan-Larangan dalam Memikul
- Menyaringkan suara dengan dzikir, baca al-qur’an, shalawat dan sebagainya,
- Menyertai dengan api, obor,dan sebagainya keuali dibutuhkan seperti pada malam hari.
- Diikuti perempuan yang mendatngkan fitnah.
- Duduk sbelum jenazah diturunkan.
- Berdesak-desak dalam mengiringi jenazah.
MENGUBUR MAYIT
Cara menurunkan mayit
- Diletakkan diujung kubur (disebelah utara kalau di hulukan ke utara) agar gampang memasukkan tapi kalau hal itu tidak memungkinkan maka di masukkan dari arah manapun tetap di benarkan, lalu mayit dikeluarkan dengan hati-hati dan diserahkan kepada orang yang ada di dalam kubur sambil membaca:
بسم الله وعلى ملة رسول الله
- Diletakkan dengan posisi miring menghadap ke qiblat dan di belakangnya diberi lubelluh agar simayit tetap menghadap qiblat dalam artian tidak guling ke timur.
- Dianjurkan pipi mayit disentuhkan ke bumi atau ke lubelluh (madura.peny), yakni gumpalan-gumpalan tanah yang dipersiapkan atas mayit, hal ini tentunya setelah kain kafan di pipinya dibuka. Dengan demikian mayit akan nampak kehinaannya dihadapan Allah. Maka dari itu makruh hukumnya memakai alas, bantal, peti dan sebagainya bila tidak dibutuhkan, lain halnya bila di butuhkan seperti tanahnya berair dan sebagainya maka tidak dimakruhkan.
- Setelah itu mayit di tutup dengan batu bata atau semacamnya sebagai atap bagi mayit. Namun alngkah baiknya terlebih dahulu dikumandangkan adzan dan iqomah, baru setelah itu ditimbun dengan tanah sebagai langkah terakhir dalam menguburkan mayit.
- Dianjurkan kubur itu hendaknya jangan ditambah dengan tanah selain tanah yang digali.
Catatan:
ü
Sebelum mayit dikubur , orang-orang yang hadir dianjurkan untuk mengambil
tanah, kemudian tanah tersebut dibacakan
Pertama:
dibacakan: منها خلقناكم Kedua: dibacakan :
وفيها نعيدكم Ketiga:
dibacakan : ومنها نخرجكم تارة أخرى
Kemudian disertakan kedalam kubur.
Setelah itu mengambil tanah lagi dibacakan surat al-qodr tujuh kali
Tentang
Mengubur Mayat dan Bentuk Kubur
Sebenarnya
mengubur mayit bukanlah praktek baru yang hanya dilaksanakan ummat Muhammad,
melainkan praktek ini salah satu praktek kuno yang tetap dipelihara dan tetap
dibenarkan pleh syari’at, bahkan praktek ini merupakan praktek terkuno yang
bermula dari kematian seorang anak manusia, yaitu Habil yang dibunuh oleh Qobil
saudaranya sendiri yang sempat mengalami kebingungan cara
menguburnya/menanaminya. Lalu Allah menurunkan ilhamnya melalui seekor gagak
yang menggali-gali tanah dengan paruh dan cakarnya untuk menguburkan saudaranya
yang sudah menjadi mayit, lalu dia menimbunnya sampai menutupinya. Dengan
itulah qobil mengambil ibroh yang nantinya akan menjadi pegangan ummat manusia
di seluruh dunia Allah berfirman dalam surat Al-Maidah.
Artinya: Kemudian Allah menyuruh seekor burung
gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana
seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: "Aduhai celaka Aku,
mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat
menguburkan mayat saudaraku ini?" karena itu jadilah Dia seorang diantara
orang-orang yang menyesal. (QS. al-Maai’dah:31)
Menguburkan mayit bertujuan untuk menjaga
kehormatan mayit dan juga menjaga agar orang yang masih hidup tidak terganggu
olehnya. Dan tentunya karena adanya alasan agama.
Bentuk kubur ada dua macam:
- Kuburan yang disebut dengan lahd (landek, madura). Cara membuat lubang ini adalah lubang yang dasarnya agak diperlebar seperti ukuran mayit.
- Bentuk syaqqu (jemporean madura,). Lubang ini seperti halnya parit kemudian dikedua sisinya dibangun dan diberi batu-bata, kemudian mayit diletakkan antara sisi batu-bata tersebut.
Catatan:
Bagi
orang yang menggali kuburan hendaknya dia melebarkan galiannya sekiranya nanti
akan memudahkan orang yang akan meletakkan mayit dan ukuran dalamnya kuburan
yang digali sekitar 216 Cm.
Bentuk Kubur
Kubur
itu supaya ditinggikan kira-kira satu jengkal, agar kubur dapat dikenal,
diziarahi dan dimulyakan. Ibnu hibban menceritakan bahwa kubur rasul juga
demikian. Sekarang apakah diperbolehkan melapisi kubur dengan tanah liat? Imam
Haramain dan Imam Ghazali mengatakan tidak boleh. Yang demikian itu tidak
disebutkan oleh kebanyakan ulama` madzhab syafi`I, bahwa beliau mengatakan
tidak mengapa melapisi kubur dengan tanah liat.
Adapun
membangun, mengecet dan menulisi kuburan hukumnya makruh, hal ini apabila milik
sendiri, maka seandainya ada orang yang mendirikan bangunan di atas kubur
berupa kubah, bumbung atau pagar keliling hukumnya ditafsil. Jika ditanah
pekuburan untuk umum (yang diwaqafkan) maka boleh dirobohkan. Sebab mendirikan
bangunan pada tanah tersebut hukumnya haram.
Sedangkan
menulis nama atau nasab dikubur dengan tujuan agar dikenal, diziarahi dan
dimuliakan maka hukumnya boleh. Dengan catatan sekedar kebutuhan. Apalagi
makam-makam para nabi, ulama` dan orang sholeh. Karena tanpa adanya pengenal
tidak akan diketahui ketika mengalami pergeseran waktu yang pada akhirnya tidak
diketahui pula bahwa makam itu adalah makam orang sholeh yang seyogyanya
diziarahi karena adanya anjuran.
Catatan:
Seperti
telah dijelaskan diatas bahwa membangun kubur diatas tanah yang diwaqafkan
hukumnya haran tanpaq adanya pengecualian, tapi ada sebagian ulama` yang
berpendapat bahwa membangun kubur diatas tanah yang diwaqafkan hukmnya boleh
bagi para nabi, syuhada` dan orang-orang sholeh, sekalipun berbentuk qubah.
Tujuannya untuk menghidupkan peziarah yang memang dianjurkan.
Talqin
Sebenarnya
Talqin sudah menjadi perdebatan dikalangan ulama`, sebagian mereka mengatakan
bahwa talqin itu tidak dianjurkan bahkan Imam Malik sendiri memakruhkannya.
sedangkan Imam Syafi`i dan Imam Abu Hanifah menganjurkan. Karena talqin pada
dasarnya adalah tadzkir (mengingatkan tentang tauhid). Sedangkan tadzkir secara umum mempunyai
peranan penting dalam segala hal:
"فذكر فإن الذكر تنفع المؤمنين"
Apalagi bagi orang kritis yang dihadapkan pada
suatu pilihan yang menetukan untung rugi seseorang, maka mengingatkan pada
kematian dengan cara talqin sangatlah dianjurkan.
Talqin
sendiri dapat dibagi menjdi dua:
- (تلقين محتضر) menalqin orang yang sedang sakaratul maut.
- (تلقين بعد الدفن) menalqin setelah di kubur.
Yang kedua inilah yang dimaksudkan pada
pembahasan talqin. Talqin yang kedua tidak ada kesepakatan di antara empat
madzhab. Sedangkan talqin bentuk pertama semua ulama` mufakat tetang di
sunnahkannya karena adanya hadits nabi SAW:
لقنو موتاكم لا اله الا الله (اى من حضره الميت) ,مع خبر الصحيح: "من كان أخر كلامه لااله الا الله دخل الجنة"
Agar
kalimat tauhid menjadi ucapan terakhir baginya yang akhirnya bisa memasukkan
kedalam surga.
Menalqin orang sakarat maut hendaklah:
Langsung
dengan lafadz “لا اله الا الله”
kecuali orang kafir, maka bagi mereka
harus dengan lafadz penyaksian seperti “أشهد " dan
sebaginya, karena tidak dianggap syah islamnya tanpa adanya lafadz itu, selain
itu harus di barengi dengan lafadz “محمد رسول الله”. Jadi menalqin orang kafir harus dengan lafadz:
أشهد ان لا اله الا الله و أشهد ان محمدرسول الله
1. Jangan sekali kali menalqin
dengan lafadz yang tidak ada hubungannya dengan tauhid seperti lafadz “قل” (katakanlah) dan sebagainya.
2. Hendaklah jangan sampai
salah menalqin
3. Apabila sudah mengikuti apa
yang ditalqin, sebaiknya jangan ditalqin dulu selama tidak bicara dengan
kata-kata yang lain, kecuali apabila ia hendak berbicara dengan kata-kata selain
penyaksian tersebut. Waktu itulah baru ia ditalqin lagi agar kalimat tauhid
menjadi kata terakhir baginya.
Menalqin mayit setelah dikubur hendaklah:
1. Penalqin hendaklah duduk
menghadap kearah kepala mayit
2. Hadirin hendaknya berdiri
ketika talqin dibacakan.
3. Penalqin hendaknya memanggil
dengan nama ibunya atau ibu hawa (kalau ibunya tidak diketahui) seperti “ يا عبد الله ابن فاطمةatau يا عبد الله
ابن حواء
4. Lafadz talqin apabila
perempuan maka dhomirnya dirubah muaanats begitu juga sebalkinya
seperti: أذكر
menjadi “ menjadi “أذكري”
(inagtlah).
5. Talqin hendaknya diulang
tiga kali.
6. Mayit hendaknya dimintai
penyaksian baik kepada para hadirin seperti kata orang yang menalqin kepada
para hadirin. “sekarang saya minta kesaksian kepada para hadirin
bahwa mayit ini baik maka insyaallah ia akan baik. Apakah hadirin menyaksikan
mayit ini baik.
** Di Presentasikan di LPI
Bustanul Ulum Larangan Badung Pamekasan, pada tanggal 12 Nopember 2012
Oleh: Syahrul Anam, S.Pd.I
maaf, saya minta ijin buat membacanya. trims . . .
BalasHapussama-sama
BalasHapusmohon ijin untuk copas
BalasHapusmohon inijin untuk copas and share...semoga bermanfa'at, aminn.
BalasHapusmohon inijin untuk copas and share...semoga bermanfa'at, aminn. dan terima kasih banyak
BalasHapusMAKASIH yaaaah buat ilmunya
BalasHapus