SELAMAT DATANG DI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM BUSTANUL ULUM LARANGAN BADUNG PALENGAAN PAMEKASAN MADURA

Kamis, 07 Maret 2013

Strategi Belajar yang Baik

PENDAHULUAN
Sebagaimana diakui bahwa manusia diciptakan oleh Allah swt. dengan sebaik-baik bentuk. Bekal fisik dan psikis (Panca indra, akal dan hati) yang sagat ideal telah menjadikan manusia sebagai mahluk yang paling istimewa  diantara mahluk-mahluk lainya. Mengenai hal itu Allah telah tegaskan dalam firman-Nya:
  • لقد خلقنا الا نسا ن في احسن تقويم 
Artinya : “Sungguh telah kami ciptakan manusia itu dalam kejadian yang sebaik-baiknya”

Namun kesempurnaan penciptaan manusia tentunya bukan hal yang harus menjadikan manusia sombong dan lupa untuk bersyukur atas nikmat yang telah Allah berikan kepadanya. Sebab apa yang telah Alllah anugerahkan itu semata-mata hanya sebagai penyeimbang peran manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Jika tidak, maka predikat “ahsani taqwim” hanya akan menjadi simbol yang tidak berarti yang tidak mempunyai nilai di hadapan Allah, sebagaimana Allah jelaskan dalam lanjutan ayat di atas.
ثم رددناه اسفل سافلين

Artinya : Lalu kami kembalikan meraka ke tempat yang serendah-rendahnya di Neraka jahannam
Dengan demikian, maka hendaknya manusia harus benar-benar bisa menfungsikan kesempurnaan fisik dan psikis yang Allah berikan, untuk mencari tanda-tanda kebesaran-Nya, yang hal itu merupakan tujuan pokok manusia itu diciptakan.

KEADAAN MANUSIA KETIKA DILAHIRKAN
  • Suci
مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلَّايُوْلَدُ عَلىَ الفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Artinya:
“Tidaklah setiap bayi yang lahir kecuali dalam keadaan firtah (suci), maka kedua orang tuanya yang dapat menyebabkan ia beragama yahudi, nasrani, atau majusi” (HR. Muslim)
  • Tidak mempunyai kemapuan/Bodoh
وَاللهُ اََخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُوْنِ اُمَّهَتِكُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّّمْعَ وَالْاَبْصَارَ وَالْاَفْئِدَةِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, agar kamu bersyukur. (An-Nahl/16: 78)

SEBAB-SEBAB MANUSIA DITUNTUT MENCARI PENGETAHUAN
  • Agar mengetahui Allah yang Maha pencipta
  • Agar mengetahi perintah dan larangan-Nya
  • Agar bisa mensyukuri apa yang telah Allah anugerahkan

SUMBER PENGETAHUAN./ALAT MENDAPATKAN ILMU
  • Indera (السَّّمْعَ وَالْاَبْصَارَ) dengan cara mendengar dan melihat
  • Akal (العقل) dengan cara berfikir
  • Hati (َالْاَفْئِدَةِ) intuisi (Ilham, Wahyu)
BEBERAPA HAL YANG HARUS DILAKUKAN PENUNTUT ILMU
  • Berdo’a
  • Niat yang ikhlas
  • Menjauhi maksiat
  • Bergaul dengan orang yang punya kelebihan dalam hafalan, pemahaman, dan bacaan.

PRINSIP DASAR BELAJAR
  1. Keseimbangan.
  2. Kesungguhan
  3. Konsentrasi
  4. Keikhlasan.
  5. Rencana Belajar
  6. Motivasi.
  7. Rasa Bersaing
  8. Bersikap Optimis
  9. Continue
  10. Membuat Ringkasan

TIPS MENGHAFAL
  • Pilihlah waktu yang cocok
  • Pilihlah tempat yang cocok
  • Pilihlah posisi menghafal yang nyaman
  • Buatlah “jembatan keledai” dalam menghafal
  • Mengulang hafalan baik seorang diri maupun dengan orang lain
TIPS CARA BELAJAR YANG BAIK
1. Ciptakan suasana yang kondusif
2. Lihat garis besarnya dahulu
3. Buatlah catatan intisari dari bahan pelajaran
4. Berlatihlah tehnik kemampuan mengingat
5. Belajarlah dengan tekun dan rutin.

TIPS DAN TRIK CARA BELAJAR YANG BAIK UNTUK MENGHADAPI UJIAN
1. Belajar Kelompok
2. Coba Rajin Membuat Catatan Atau Intisari Dari Pelajaran
3. Selalau Disiplin Dan Tekun Dalam Belajar
4. Bertanya Kalau Belum Paham
5. Hindari Sukap Tidak Jujur

Oleh: Ana Waladun Sholih Yad'ulah

Senin, 11 Februari 2013

Historis Berdirinya Bustanul Ulum Larangan Badung


PROFIL MADRASAH 
BUSTANUL ULUM LARANGAN BADUNG
A. Latar Belakang
Lembaga Pendidikan Islam Bustanul Ulum Larangan Badung, merupakan sebuah madrasah diniyah yang berdiri sekitar pertengahan tahun 1994 M. yang terletak di dusun Gunung II Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan Madura. Yang mana berdirinya lembaga tersebut dilatar belakangi adanya permintaan masyarakat setempat kepada K. Fathor Rahman Zaini (pengasuh sekarang) untuk menampung dan mengajari anak-anak mereka tentang ilmu agama, padahal pada waktu itu beliau baru saja singgah dan berdomisili di tempat tersebut karena menikah dengan istrinya, Ny. Hadiyah yang asli penduduk setempat, namun karena saat itu di kawasan Larangan Badung masih jarang ditemukan lembaga pendidikan untuk menuntut ilmu agama ( Madrasah ) walupun ada, namun jarak yang ditempuhnya lumayan jauh. Setelah genap satu tahun beliau bedomisili –walau dengan berat hati– akhirnya beliau menerima permintaan mereka, karena sebagai alumni pondok pesantren yang notabene sudah sedikit banyak mengenyam pendidikan agama, beliau merasa mempunyai tanggung jawab besar atas pengetahuan masyarakat tentang ilmu agama serta merasa mempunyai kewajiban mengamalkan ilmu yang selama 8 tahun didapat di PP. Mambaul Ulum Bata-Bata Palengaan Pamekasan.
Dengan modal tekad serta niat li i’la’i kalimatillah akhirnya pada tahun 1994 berdirilah LPI Bustanul Ulum dengan jumlah murid 8 orang siswa yang beliua ajari sendiri bersama istrinya, yang diletakkan di halaman rumahnya (Amper. Madura). Dan pada tahun berikutnya masyarakat semakin banyak yang menitipkan anak-anak mereka untuk belajar ilmu agama. Maka pada tahun 1995 jumlah murid pun bertambah menjadi 30 orang siswa. Dari situlah kemudian beliau mulai membangun tempat dari bambu sebagai sarana belajar mengajar dan merekrut  4 orang guru untuk membantu beliau dalam proses belajar mengajar.
Begitulah seterusnya setiap tahun jumlah siswa yang ingin menuntut ilmu semakin bertambah, maka beliau pun mempunyai keinginan besar untuk membangun sebuah tempat yang lebih layak lagi, namun hal itu terasa sangatlah berat dan sulit karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka dengan bermaksud meminta doa restu dan barokah serta dukungan, akhirnya beliau pun memutuskan pergi sowan menemui guru besarnya di PP. Mambaul Ulum Bata-Bata yaitu Kyai H. Abdul Hamid dan mengadukan akan keinginan dan kendala yang ada. Maka atas izin Allah SWT. tidak lama kemudian tepatnya pada tahun 1997 beliau bisa membuat bangunan dari gedung sebanyak 3 lokal.
Begitulah seterusnya setiap tahun jumlah murid semakin meningkat secara signifikan, bahkan masyarakat meminta agar disediakan tempat belajar untuk anak-anak yang masih berusia dini, maka pada tahun 1998 berdirilah semacam Raudlotul Athfal (RA) dan pada tahun 1999 berdiri Taman Kanak-Kanak (TK) yang hal itu membuat beliau semakin bingung karena sarana yang tidak mencukupi dan finansial yang tidak memungkinkan, maka beliau pun sowan dan mengadukannya kembali kepada sang Kyai prihal yang terjadi dan alhamdulllah pada tahun 2000 jumlah lokal yang bisa dibangun bertambah menjadi 6 lokal dengan jumlah guru 6 orang.
Akhirnya, karena banykanya tingkatan dilembaga tersebut, beliau membuat satu yayasan yaitu yayasan Ar-Raudloh yang menangui dari masing-masing tingkatan mulai dari RA, TK, TPQ (sebagai lanjutan dari TK yang didirikan pada tahun 2007) dan MDU, MDW. Dan dalam upaya mengembangkan masing-masing tingkatan tersebut pada tahun 2010 beliau dan para pengurus berinisatif untuk mengambil guru tugas dari pondok pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata, yang hal itu berlanjut sampai saat ini.

B. Visi dan Misi LPI Bustanul Ulum Larangan Badung
  1. Visi 
a)      Mencetak siswa yang mumpuni dalam bidang ilmu agama, berahlakul qur’ani dan populis. 
b)      Memberi sarana agar siswa terampil dalam membaca baca al-Qur’an dan kitab kuning. 
c)      Berusaha dan memotivasi siswa agar menjadi siswa yang ready for use.
  1. Misi 
a)      Siswa terampil dalam membaca al-Qur’an dan paham dalam ilmu agama.
b)      Menghasilkan output yang dinamis dalam bidang ilmu keagamaan.
c)      Menciptakan santri yang mampu menjadi agent social of change (pengantar perubahan sosial) menuju masyarakat madani.

 
C.     Motto
“Keberhasilan bukan suatu kebetulan, melainkan melalui proses belajar jangka panjang”

D.    Program Unggulan
1.      I’lan kitab Nadzam Maqsud (Sorrof) & Nadzam Al-Imrithi (Nahwu)
2.      Evaluasi Baca Al-Qur’an & Kitab Kuning dengan metode demonstrasi

E.     Kegiatan Ekstra Kulikuler
  1. Praktik Ubudiyah








 


Rabu, 06 Februari 2013

Tata Cara Thaharah (Bersesuci)



PENDAHULUAN
Thaharah menduduki masalah penting dalam Islam. Boleh dikatakan bahwa tanpa adanya thaharah ibadah kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak akan diterima. Sebab beberapa ibadah utama mensyaratkan thaharah secara mutlak. Tanpa thaharah ibadah tidak sah. Bila ibadah tidak sah maka tidak akan diterima Allah. Kalau tidak diterima Allah maka konsekuensinya adalah kesia-siaan.
Rujukan dalam masalah thaharah adalah Al Quran dan As Sunnah, dan bukan logika atau perasaan. Kalau Al Quran dan As Sunnah menyebutkan suatu benda itu najis, maka kita tidak akan mengatakan sebaliknya. Dan apa-apa yang tidak disebutkan oleh keduanya sebagai najis, tentu tidak bisa dikatakan sebagai najis. Sebab, sekali lagi ilmu tentang najis bukan ilmu kimia. Najis juga bukan ditetapkan berdasarkan rasa jijik, jorok, tidak suka, atau mengadung bakteri tertentu atau tidak. karena istilah suci bukan kebalikan dari bersih. Suci itu kebalikan dari najis. Segala yang bukan najis atau yang tidak terkena najis adalah suci. Debu, tanah, lumpur, keringat dan sejenisnya dalam rumus kesucian fiqih bukan benda najis. Artinya, meski tubuh dan pakaian seseorang kotor berdebu terkena lumpur atau tanah becek, belum tentu berarti tidak suci. Buktinya, justru kita bertayammum dengan menggunakan tanah atau debu. Kalau debu dikatakan najis maka seharusnya hal itu bertentangan. Tanah dalam pandangan fiqih adalah benda suci namun boleh digunakan untuk bersuci. Dengan kata lain, rumus najis tidaknya sesuatu adalah ayat Al Quran dan As Sunnah. Demikian juga yang namanya wudhu dan mandi janabah bukan sekedar cuci muka. Sebab wudhu adalah ritual ibadah yang ditetapkan lewat ayat Al Quran atau Hadits.
Maka, melakukan thaharah pada hakikatnya bukan sekedar menjaga kebersihan. Sebab kebersihan itu tidak selalu identik dengan “bersih-bersih”, meski pun banyak persamaannya di antara keduanya. Dalam syariat Islam, segala hal yang terkait dengan membersihkan diri dari segala bentuk najis, baik di badan, pakaian atau tempat ibadah, termasuk ke dalam thaharah.
Termasuk juga segala bentuk ritual seperti berwudhu, mandi janabah, bertayammum, beristinja’ dan sejenisnya, juga termasuk ke dalam ibadah ritual, yang bila dikerjakan akan mendatangkan pahala. Dan sebagian dari ritual thaharah itu ada yang hukumnya wajib, sehingga berdosa bila ditinggalkan, sebagian lainnya ada yang hukumnya sunnah, sehingga meski ditinggalkan tidak berdosa, namun seseorang akan merasa rugi karena tidak mendapatkan pahala. Dan sebagian lainnya berstatus sebagai syarat sah dari ritual ibadah lainnya, dimana tanpa ritual thaharah itu tidak dikerjakan, maka ibadah lainnya itu tidak sah dikerjakan.

PENGERTIAN THAHARAH
Istilah ath thaharah ( الطھارة ) dalam bahasa Arab artinya adalah an nadhzafah ( النظافة ) yang berarti kebersihan. Sedangkan makna thaharah secara istilah para ulama fiqih tentu bukan semata-mata kebersihan dalam arti bebas dari kotoran. Thaharah dalam istilah para ahli fiqih adalah:

عِِِبَارَةٌ عَنْ غَسْلِ اَعْضَاءٍ مَخْصُوْ صَةٍ بِصِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ

Mencuci anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu.

رَفْعُ الْحَدَثِ وَ إِزَالَةِ النَجْسِ

Mengangkat hadats dan menghilangkan najis.
Dari pengertian di atas, maka thaharah dibagi menjadi dua macam: (1) Mensucikan sesuatu yang yang bersifat fisik, yaitu najis. (2) Mensucikan sesuatu yang bersifat hukum, yaitu hadats. Jadi thaharah itu pada hakikatnya adalah mensucikan diri dari najis atau dari hadats. Thaharah dari najis sering diistilahkan dengan thaharah hakiki. Sedangkan thaharah dari hadats sering disebut dengan istilah thaharah hukmi.

PENGERTIAN NAJIS
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor (menjijikkan). Sedangkan menurut syara’ adalah sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan.

CONTOH-CONTOH DARI NAJIS
  1. Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur
  2. Bangkai, Kecuali manusia, ikan dan belalang
  3. Darah
  4. Nanah
  5. Anjing dan babi
  6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya.
  7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.

MACAM-MACAM NAJIS CARA MENSUCIKANNYA
Najis dibagi menjadi 3 , Yaitu :
  1. Najis Mukhaffafah ( najis ringan )
Adalah najis yang disebabkan karena air kencing bayi laki-lakiyang belum sampai 2 tahun dan ia masih belum makan apa – apa kecuali air susu.
Cara mensucikannya: Ialah cukup dengan memercikan air pada tempat yang terkana najis
  1. Najis Mughalladzah ( najis berat )
      Adalah Najis yang berasal dari anjing dan babi atau yang dilahirkan dari keduanya atau dari salah satunya.
Cara mensucikan: Ialah dengan menggunakan air yang suci kemudian membasuh tempat najis itu sebanyak tujuh kali dan pada salah satunya air tersebut disertai dengan debu yang mensucikan atau yang tidak najis atau yang bukan bekas dipakai dalam tayammum.
Aturannya Ada tiga cara :
  1. Mencampur air dengan debu sebelum diletakkan di atas tempat najisnya.
2.      Mengenakan air terlebih dahulu di atas tempat najisnya sebelum menggunakan debu , baru kemudian di atasnya diberi debu.
  1. Meletakkan debu terlebih dahulu , kemudian dituangkan air di atasnya.
  1. Najis Mutawassithah ( najis sedang ) 
Adalah selain dari apa yang disebutkan tadi. Najis ini dibagi menjadi 2 :
  1. Najis Hukmiyah , yaitu najis yang tidak mempunyai dzat (bentuk), rasa, warna dan bau, seperti bekas air kencing atau kotoran
Cara mensucikannya:  Adalah dengan menuangkan air diatas tempatnya sekalipun hanya sekali dan tidak disengaja.
  1. Najis ‘Ainiyah ,yaitu najis yang mempunyai dzat ( bentuk ),rasa , warna  dan bau.
Cara mensucikannya: Adalah dibasuh sekali dan disyaratkan agar dzat najisnya itu hilang,  Adapun sifat – sifatnya (rasa, warna dan bau), apabila hanya tinggal rasanya saja yang bersisa maka ia najis selama ia tidak sulit untuk dihilangkan. Batasan sulitnya adalah bahwa najis itu tidak dapat hilang kecuali dengan memotongnya.Pada saat itu tempat tersebut dihukumi najis yang dapat di maafkan. Dan jika setelah itu dapat dihilangkan maka wajib dihilangkan dan baginya tidak wajib mengulangi shalat yang telah dilakukan sebelumnya. Jika najis itu sulit hilang, maka wajib menggunakan sabun dan yang semacamnya kecuali bila dalam keadaan udzur.jika warna dan baunya masih bersisa, maka hukumnya dimaafkan.
Akan tetapi apabila yang tersisa itu hanya warnanya saja atau baunya saja , maka tempat tersebut suci bila sangat sulit untuk menghilangkannya. Batasan sulit disini adalah bahwa najis itu tidak hilang dengan digosok memakai air sebanyak 3 kali. Dan bila setelah itu dapat dihilangkan, maka ia tidak wajib mensucikan tempat tersebut.
Adapun cara mensucikan tanah yang terkena najis Mutawassithah yang cair, seperti air kencing adalah dengan memenuhkan (menggenangkan) air padanya, yaitu apabila tanah itu menyerap najis. Jika ia tidak menyerap najis, maka harus dengan mengeringkannya terlebih dahulu kemudian dituangkan kepadanya air sekalipun hanya sekali.
Sedangkan cara mensucikan tanah dari najis yang padat adalah cukup dengan mengangkat najis tersebut dari tanah itu, yaitu bila ia belum terkena najisnya. Jika najis tersebut basah dan tanah itu terkena najisnya, maka hendaklah najis tersebut diangkat dari tanah itu kemudian dituangkan air diatas najisnya hingga menyeluruh.

NAJIS YANG DIMAAFKAN ( MA’FU )
Najis yang dimaafkan artinya tidak usah dibasuh / dicuci. Ada beberapa perkara lain yang dapat dimaafkan :
  1. Sesuatu yang tidak dapat dilihat dengan penglihatan yang normal dari jenis najis, walaupun najis tersebut mughalladzah.
  2. Asap barang najis yang sedikit yang terpisah dari barang najis itu dengan perantaraan api. Berbeda halnya dengan uap yang terpisah dari sesuatu tanpa perantaraan api , maka ia adalah suci.
  3. Bekas sisa yang terdapat pada tempat Istinja’ ( Qubul dan Dubur ) yang menggunakan batu , maka ia di maafkan bagi orang yang bersangkutan dan tidak bagi lainnya. Jika ia masuk kedalam air yang sedikit kemudian bekas istinja’ itu mengenai air tersebut, maka ia telah ternajisi.
  4.  Debu jalan yang bercampur dengan sesuatu yang benar – benar najis. Bila ia meragukan atau menduga bahwa debu itu najis, berarti debu itu suci dan tidak lagi sebagai najis yang dimaafkan.
  5. Roti yang dibakar atau dipendam dalam abu bakar yang najis, sekalipun sebagian dari abu bakar itu melekat padanya, maka yang demikian itu dimaafkan sekalipun abu tesebut mudah dihilangkan dari roti tersebut. Dan apabila ia meletakkannya dalam susu dan yang semacamnya sedangkan bekas abu tersebut menjadi jelas pada susu itu, atau mengena pakaian maka ia dimaafkan juga.
  6. Ulat buah – buahan atau keju apabila ia mati didalamnya. Bangkai ulat tersebut adalah najis yang dapat dimaafkan.
  7. Benda – benda cair najis yang dapat digunakan untuk obat – obatan dan bau – bauan yang wangi untuk memperbaiki ( bau ) obat itu, maka ia dimaafkan dalam kadar untuk maksud perbaikan tersebut.
  8. Pakaian yang dihamparkan diatas tembok yang dibangun dengan menggunakan abu bakar yang najis, maka ia dimaafkan dari ( najis ) abu yang mengena pakaian tersebut, karena yang demikian itu sulit untuk dihindari.
  9. Tetesan telur kutu.
  10. Tahi (Kotoran) Lalat ,sekalipun banyak
  11. Tanah kuburan yang terbongkar.
  12. Bulu najis yang sedikit dari binatang selain anjing dan babi atau yang dilahirkan dari keduanya atau dari salah satunya yang dihasilkan dari hubungan dengan binatang lainnya. Adapun bulu anjing dan babi yang sedikit, maka ia tidak dapat di maafkan sebagaimana tidak dapat di maafkan banyaknya. Kecuali bagi tukang potong bulu binatang ( selain anjing dan babi ) atau penunggangnya, karena yang demikian itu sulit untuk dihindari.
  13. Tahi ( Kotoran ) ikan yang terdapat dalam air selama ia tidak mengubah air itu dan tidak meletakkan suatu campuran apapun didalamnya.
  14. Sisa darah yang terdapat pada daging atau tulang, maka ia dimaafkan bila memasukannya kedalam periuk sebelum mencuci darahnya, sekalipun air dagingnya itu menjadi berubah karenanya. Dan jika darah itu dicuci dari daging dan tulang tersebut sebelum dimasukkan kedalam periuk sehingga airnya itu dapat berpisah dalam keadaan jernih, maka pisahan air itu suci, jika tidak berpisah dalam keadaan jernih, maka pisahan air itu najis dan tidak dimaafkan. Sedangkan sisa – sisa warna darah itu tidak najis, karena hal itu tidak mungkin untuk dibersihkan sebersih – bersihnya, maka cukup dicuci sebagaimana biasanya dan selebihnya dari itu dimaafkan.
  15. Air liur orang tidur yang dengan jelas keluar dari dalam perut, misalnya berwarna kuning dan berbau busuk, ia dimaafkan bagi orang yang bersangkutan yang terbasahi dengannya sekalipun banyak dan mengalir.
  16. Kotoran unta dan binatang lainnya yang semacam dengannya adalah dimaafkan apabila mengena seseorang yang membersihkan kotoran itu sebagaimana juga orang yang menghalaunya dan sebagainya.
  17. Tahi dan kencing binatang ternak yang mengena bebijian ketika ia ditebah.
  18. Tahi tikus yang jatuh kedalam kolam jamban yang digunakan untuk beristinja’ maka ia dimaafkan bila sedikit dan tidak sampai mengubah salah satu sifat air tersebut.
  19. Benda cair yang dijatuhi binatang mati yang tidak mempunyai darah mengalir,seperti semut,cecak, lalat kuda, lebah, belalang, kecoa dan semacamnya, maka benda cair yang ternajisi oleh sesuatu yang jatuh dan mati didalamnya itu dapat dimaafkan bila yang jatuh itu dengan sendirinya kedalam air atau kedalam sesuatu yang cair ( misalnya kena angin ), maka yang demikian itu tidak menajiskan, kecuali bila air itu berubah. Sedang apabila najis itu dilempar oleh seseorang atau binatang kedalamnya lalu air tersebut menjadi berubah karena najis tadi, maka air tersebut menjadi najis pula dan tidak di maafkan.
 Oleh: Syahrul Anam, S.Pd.I

Jumat, 01 Februari 2013

Panduan Tata Cara Jamak & Qashar


PENDAHULUAN
            Shalat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia selama mereka masih hidup dan sempurna akalnya. Dengan mewajibkan sholat bukan berarti Allah swt ingin memberatkan hamba-Nya, melainkan kewajiban itu adalah wujud kasih sayang yang diberikan Allah agar manusia senantiasa ingat akan penciptanya serta tidak lupa tugasnya sebagai kholifah yang harus selalu menyembah  kepada Allah, sebagaimana Firman-Nya:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ} [الذَّارِيَاتِ:56] .
Artinya: Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Ad-Dzaariyaat:56)

Bukti bahwa Allah tidak memberatkan hambanya dengan kewajiban shalat, ialah Allah tidak akan memaksa hambanya yang lemah seperti anak kecil dan orang gila misalnya. Begitu juga bagi orang sakit, Allah memberikan keringanan kepadanya dengan memperbolehkan shalat sambil duduk bahkan jika tidak mampu duduk ia diperbolehkan shalat sambil tidur. Begitu juga bagi orang yang sedang berperjalanan, ia diberikan dispensasi (keringanan) oleh Allah untuk menjamak (mengumpulkan dua sholat dalam satu waktu) atau meng-qashar (memendekkan raka’at shalat) yang hal itu bertujuan agar para hamba tidak merasa terbebani dan merasa berat dalam menyembah Allah swt.
            Begitulah agama Islam yang ajarannya tidak pernah  memberatkan dan selalu disesuaikan dengan kemampuan manusia. Sebagimana Allah tegaskan:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [سورة الحج: 78]
Artinya: Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al-Haj:78)
 يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [سورة البقرة: 185]
Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.(QS. Al-Baqarah:185)

PENGERTIAN SHALAT JAMAK & QAHSAR
Jamak
Secara bahasa jamak mempunyai arti mengumpulkan. Namun yang dimaksud di sini adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Semisal mengerjakan shalat dzuhur pada waktu ashar atau mengerjakan shalat maghrib di waktu isya’.

Qashar
            Secara bahasa qashar adalah memperpendek atau meringkas. Namun yang dimaksud qashar dalam shalat, ialah memperpendek raka’at shalat. Semisal shalat dzuhur yang biasanya dilakukan empat raka’at namun diringkas menjadi dua raka’at.

Jamak Qashar
Jamak Qashar adalah shalat yang dilakukan dengan cara dikumpulkan serta diringkas, sesuai dengan syarat dan ketentuan. .

ILLAT ATAU ALASAN DIPERBOLEHKAN MENJAMAK & MENQASHAR
            Sebab atau alasan diperbolehkan melakukan jamak & qashar adalah dikarenakan adanya perjalanan yang cukup jauh. Bukan dikarenakan kesulitan (مشقة ) yang menimpa seseorang di waktu perjalanan. Sebab jika yang dijadikan alasan adalah adanya kesulitan, niscaya bagi seseorang yang melakukan perjalanan yang tidak sampai menempuh jarak 82 km namun menemukan kesulitan, hal itu akan diperbolehkan. Padahal biasanya jika jarak yang ditempuh tidak sampai 82 km itu tidak akan sampai melelahkan. Sedangkan batasan kesulitan (مشقة) itu masih relatif dan tidak jelas. Maka kemudian, mayoritas ulama’ sepakat bahwa yang menjadi alasan terkuat diperbolehkan menjamak dan men-qoshar adalah adanya perjalanan yang sampai menempuh jarak sekitar 82 km, baik itu melelahkan (menyulitkan) atau tidak. Hal itu dikarenakan pada umumnya seseorang yang menempuh jarak itu akan merasakan kelalahan.
            Dengan demikian pula, maka bagi seseorang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi (kendaraan) yang sangat cepat (pesawat dll.) walaupun tidak sampai melelahkan menyulitkan namun menempuh jarak yang cukup jauh, itu tetap diperbolehkan menjamak dan men-qashar shalat.

SEBAB DIPEREEBOLEHKAN MEJAMAK & MENQASHAR
Diantara sebab diperbolehkan menjamak atau mengqashar sholat ialah:
  • Jarak perjalanan yang ditemupuh -+82 km (berangkatnya saja, bukan pulang pergi)
  • Perjalanannya mempunyai tujuan yang jelas
  • Perjalanannya bukan perjalanan maksiat. (العاصي بالسفر) (bukan untuk mencuri, membunuh misalnya). Kecuali jika maksiatnya ditemukan ditengah perjalanan  (العاصي في السفر). Maka itu tetap diperbolehkan.
  • Sudah keluar dari batas desa yang ditempati

Macam-Macam Jamak
Jamak ada 2 macam:
  1. Jamak taqdim: Mengumpulakan 2 shalat dan dikerjakan pada waktu pertama.
  2. Jamak ta’khir: Mengumpulkan 2 shalat dan dikerjakan pada waktu yang kedua
Contoh: Jika menjamak shalat dzuhur dengan ashar dan dikerjakan pada waktu dzuhur, maka itu dinamakan jamak taqdim. Sebaliknya, jika dilakukan pada waktu ashar, maka dinamakan jamak ta’khir.
Syarat-Syarat Jamak Taqdim
  1. Memulai dengan melakukan shalat yang pertama (tartib)
  2. Niat menjamak pada waktu takbiratul ihram.
  3. Tidak memisah antara shalat yang pertama dan shalat yang kedua dengan waktu yang cukup lama.
  4. Masih dalam keadaan perjalanan
  5. Tersisanya waktu shalat pertama hingga waktu shalat kedua.
  6. Shanya shalat yang pertama


Syarat-Syarat Jamak Ta’khir
  1. Berniat untuk menjamak sebelum habis waktu shalat yang pertama.
  2. Masih dalam perjalanan hingga masuk pada takbiratul ihram shalat yang kedua.

Catatan:
Dalam jamak ta’khir tidak diwajibkan tartib, serta tidak wajib niat jamak, juga diperbolehkan memisah shalat

Syarat-Syarat Mengqashar Shalat
Syarat diperbolehkannya meng-qashar anatara lain:                                      
  1. Shlalatnya harus berupa shalat yang mempunyai 4 raka’at (Dzuhur, Ashar, Isya’)
  2. Shalat yang di qashar adalah shalat mu’ada’ (bukan shalat qadlo’)
  3. Niat meng-qashar pada waktu takbiratul ihram.
  4. Tidak bermakmum pada orang yang tidak meng-qashar shalatnya.

LAFADZ-LAFADZ NIAT QASHAR & JAMAK
Shalat Qashar
اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ/العَصْرِ/العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلََّهِ تَعَالَى
Jamak Taqdim
اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ الْعَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ الظُّهْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العِشَاءُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ فَرْضَ العِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Jamak Ta’khir
اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ الْعَصْرُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ الظُّهْرُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العِشَاءُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ فَرْضَ العِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Jamak Taqdim & Qashar
اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لله تَعَالَى
اُصَلِّيْ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ الظُّهْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لله تَعَالَى
اُصَلِّيْ فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العِشَاءُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لله تَعَالَى
Jamak Ta’khir & Qashar
اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لله تَعَالَى
اُصَلِّيْ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ الظُّهْرُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لله تَعَالَى
اُصَلِّيْ فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العِشَاءُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلَّهِ تَعَالَى
اُصَلِّيْ فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لله تَعَالَى


** Dipersentasikan di Bustanul Ulum Larangan Badung pada tanggal 28 September 2012
Oleh : Ust. Qomaruddin

Kamis, 31 Januari 2013

Tata Cara Merawat Jenazah


PRAKATA
Bismillah…
Alhamdulillah atas izin Allah SWT. akhirnya saya bisa meringkas kembali tulisan yang berisi tentang hal yang berhubungan dengan kematian, yang mana tulisan ini saya ambil dari buku “Risalah Janazah” yang pernah diterbitkan oleh Majelis Musyawarah Kubuddiniyah (M2KD) PP. Mambaul Ulum Bata-Bata Pamekasan.

Buku ini sengaja saya ringkas kembali dengan tujuan agar mempermudah para pembaca untuk mempelajari dan yang paling penting untuk memperaktikannya. Menurut saya mempelajari dan mempraktikkan Tajhizul Mayyit adalah suatu keharusan –meskipun pada dasarnya itu adalah fadlu kifayah– Sebab sebagaimana yang kita ketahui bahwa fardlu kifayah bisa menjadi fardlu ‘ain kepada orang yang mengetahuinya apabila tidak ada orang lain yang melakukannya.  Ini juga dikarenakan kematian adalah hal yang tidak bisa dihindari, maka ketika dihadapakannya langsung di lapangan setidaknya kita tidak bingung. Sebagaimana hal itu pernah terjadi pada teman saya   yang berenesial AF, ketika menshalati Mayyit ia meletakkan bacaan shalawat pada takbir terakhir, padahal seharusnya diletakkan pada takbir yang kedua. Singkat cerita ia kebingungan manakala imamnya mengucapkan salam ia mnngira  imamnya meng-qoshor (padahal tidak ada qoshar dalam shalat janazah) baru setelah selesai shalat ia bercerita dan ternyata bacaannya terbalik.  Dari itu, maka saya kira praktik Tajhizul Mayyit memang sangat perlu dilakukan sebelum terjun langsung ke lapangan.

Terakhir harapan saya, semoga buku ringkas ini menjadi acuan dan bahan untuk praktik Tajhizul Mayyit, khususnya di Lembaga Pendidiakn Islam Bustanul Ulum Larangan Badung Pamekasan.
Akhirnya...saya mohon maaf apabila dalam buku ringkasan ini ada kekurangan atau kesalaahan dan semoga bermanfaat.

Pamekasan, 09 Oktober 2012
Syahrul Anam, S.Pd.I
MENJENGUK ORANG SAKIT
Hak setiap muslim terhadap muslim yang lain ada lima: Menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengatarkan jenazah, menghadirinya undanganya dan mendoakan orang yang bersin. (HR. Bukhari Muslim)
Kunjungilah orang yang sakit dan berilah makan orang lapar (HR. Bukhori)
Rasulullah memberi petunjuk bagaiman mengunjungi orang sakit diantaranya:
  1. Menyentuh muka lengan
  2. Bertanya apa yang dideritanya
  3. Menghibur
  4. Mengingatkan akan pahala yang akan diberikan Allah
  5. Mengingatkan agar mengingat Allah dan membaca istighfar
  6. Menanyakan tentang sakitnya
  7. Mendoakan dengan doa yang dianjurkan Rasulullah:
اللهم رب الناس أذهب البأس أنت الشافى لا شفآء  الا شفآءك لا يغاذر سقما

KEMATIAN
Kematian merupakan sebuah jembatan pemisah antara kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrawi, suatu jembatan yang sangat mengerikan kecuali bagi mereka yang memperoleh rahmat Allah Swt. Kita hidup pasti akan melalui jembatan tersebut entah kapan, Dimana, Dan Bersama siapa? Seperti yang telah difirmankan Allah Swt.
Artinya:Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, Maka Sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS. Al-Jummu’at: 08)
Dalam ayat lain berfirman:
Artinya:Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh (QS. An-Nisaa’:78)

Yang Harus Dilakukan Oleh Orang Yang Hampir Mati
  1. Berwasiat terhadap keluarga, teman, atau orang yang dipercayai baik wasiatnya tentang duniawi atau ukhrawi. Juga meminta keluarga untuk selalu mendoakan dan menyempurnakan semua hal yang tidak sempat dikerjakannya. Seperti janji, hutang dan sebagainya
  2. Bersikap tenang, tegar dan sabar dari segala hal yang menimpan  dirinya, bedzikir dan berdo’a: الاعلى  بالرفيق وألحقني وارحمني اغفرلي اللهم
  3. Jangan sampai putus asa dari rahmat Allah Swt. Mengharaplah ampunan dari-Nya
  4. Haruslah memperbanyak sifat raja’, mengharap rahmat Allah dari pada sifat khaufnya.
 Hal Yang Harus Dilakukan Keluarga Orang Yang Hampir Mati
  1. Memberi ketenangan dan memberi semangat supaya si sakit kuat dalam menghadapi semua yang dialaminya
  2. Tidak putus asa serta mempunyai tekad hidup yang kuat.
  3. Menghindari dan menjauhkan semua yang membuat yang sakit menjadi tertekan dan sebaiknya keluarga itu melakukan apa yang membuatnya senang dan punya semangat hidup, memberikan apa yang dia inginkan sehingga dia merasa bahwa masih ada yang memperhatikan dirinya.
  4. Berupaya dan tidak putus asa untuk mencari obat penyembuh bagi keluarganya yang sakit.
  5. Membuat suasana tentram dan damai dengan membacakan ayat suci Al-Qur’an didekatnya, membacakan surat Yasiin dan surat Ar-Ra’du. Selanjutnya, sebagai keluarga harus menyuruhnya untuk selalu berdzikir dan mentalqin dengan ucapan " لا اله الا الله "
  6. Suruhlah orang lain untuk menuntunnya dengan pelan.

Hal Yang Harus Dihindari Ketika Sakaratul Maut
  1. Mencaci, menghina yang bisa menimbulkan permusuhan.
  2. Buanglah jauh-jauh watak dan perasangka yang tidak baik.
  3. Berdoalah yang baik-baik, sebab doa orang yang sakit seperti halnya doa para malaikat.
  4. Jangan melakukan hal yang membahayakan keluarganya seperti memberikan hartanya sampai lebih 1I3.
  5. Jangan memperbanyak bicara dengan orang lain.
 Tanda Kematian Secara Umum
Ada beberapa tanda yang menunjukkan bahwa orang itu hampir mati yaitu:
  1. Kakinya lemas,
  2. Hidungnya pesek ke dalam
  3. Pelipisnya cekung
  4. Kulitnya seakan-akan kasar (tidak sebel) dan
  5. Matanya sudah tidak ada bayangan.
 Tanda Keberuntungan Dan Kemalangan Bagi Mereka Yang Mati 
            Tanda keberuntungan:
  1. Dahinya berkeringat
  2. Mengalirkan air mata
  3. Lubang hidungnya membesar
Tanda kemalangan:
  1. Mendelik seperti orang yang tercekik
  2. warna kulitnya berubah menjadi hitam padam
  3. Kedua sisi mulutnya berbusa
 Hal Yang Harus Dilakukan Bagi Orang Yang Telah Mati Sebelum Dimandikan
  1. Menutup matanya yang terbuka sambil berdo`a:
اللهم اغفرله وا رحمه وارفع درجته فى المهديين وا حلفه فى عقبه الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وا فسح له في قبره ونور له فيه
  1. Menutup mulutnya yang terbuka.
  2. Melepas semua pakaian yang di kenakan dan menggantinya dengan selimut (kain yang menutupi mulai dari kepala hingga kaki) sebab pakaian yang melekat waktu kematiannya menyebabkan dia cepat rusak.
  3. Hadapkanlah mayit tersebut kearah qiblat
  4. Gunakanlah sesuatu yang mebuat ruangan mayit tersebut menjadi harum, seperti kemenyan dan sebagainya. Artinya ruangan yang ditempati tidak bau.
  5. Dan perut mayit itu seyogyanya diberi benda asalkan bukan al-Quran. Sepeti halnya kaca dan lainnya.
  6. Membebaskan mayit tersebut dari semua hak yang bersangkutan dengannya seperti hutang dan hak adami yang lainnya, juga kewajiban yang pernah di tinggalkannya ketika dia masih sakit, seperi halnya Sholat, puasa, Zakat, dan kewajiban lainnya yang tidak dia kerjakan pada waktu hidupnya.

MEMANDIKAN
Sesuatu Yang perlu Dipersiapkan sebelum Memandikan:
1.      Air Mutlaq : Yaitu air yang suci dan mensucikan seperti air sumur, air sungai, air hujan, air sumber dan lain sebagainya. Jika tidak menemukan air atau ada tapi tapi sulit untuk memperolehnya atau ada udzur untuk memakai air seperti orang mati terbakar, maka diperbolehkan untuk diganti dengan debu yang bersih dan suci (tayammum)
2.      Kain (samper) atau baju gamis untuk menutupi badan atau aurat mayit, dan lebih baik kalau keduanya difungsikan secara bersamaan ketika nanti memandikan.
3.      Bangku (lencak, mad.) untuktempat memandikan dan di sekelilingnya dikasih Hijab (GOMBONG)
4.      Pohon pisang atau yang lainnya sebagai alas tubuh pada waktu dimandikan, bisa juga memakai alas kaki orang yang memandikan (jika berkelompok)
5.      Beberapa kain kecil untuk membantu membersihkan kotoran yng ada di dubur dan kemaluan dengan memperbalkan kain tersebut di tangan kiri.
6.      Harum-haruman seperti kemenyan yang diletakkan di lokasi memandikan, hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi bau-bau yang tidak sedap, khawatir tercium orang lain sehingga mengundang pembicaran
7.      Kapur atau sabun untuk membantu menghilangkan kotora-kotoran mayit.

Mayit yang Harus Dimandikan
            Mayitnya orang muslim, walaupun seorang bayi asalkan pernah merasakan hidup dan lengkap anggota badannya.

Mayit yang Tidak boleh Dimandikan
1.      Orang yang mati Syahid (Orang yang mati karena memerangi orang-orang kafir dalam menegakan Agama Allah)
2.      Kafir Harbi (orang kafir yang memusuhi islam dan muslimin)
3.      Bayi yang keguguran (siqtu) dan tidak lengkap anggota badannya, tidak boleh dimandikan, tapi disunnahkan dikafani dan dikuburkan
4.      Mayit yang udzur untuk memakai air (yakni kalau memakai air akan timbul kemudharatan terhadap si mayit) seperti orang yang mati terbakar dan lain sebagainya. Dan sebagai gantinya adalah harus ditayammumi.
Orang yang harus memandikan
1.      Orang yang sejenis (sekelamin) dengan si mayit atau istri dan muhrim si mayit (jika sendirian).
Orang yang tidak boleh (haram) memandikan
  1. Lain kelamin dengan si mayit
  2. Bukan istri atau mahram si mayit
  3. Orang yang terkenal membeberkan kejelekan-kejelekan si mayit ketika dia memandikan.

Cara-cara memandikan dan hal-hal yang dianjurkan di dalamnya.
Adapun cara-cara memandikan mayit ada dua cara yang pertama ( cara yang oleh ulama’ diktakan sebagai cara yang kurang sempurna ) cukup dengan menyiramkan air keseluruh tubuh mayit cara yang kedua :
yaitu cara yang sempurna yaitu:
  1. Haruslah dimandikan ditempat yang sepi, tidak ada yang masuk kecuali orang yang memandikan dan wali si mayit ( keluarganya ) bisa di buatkan tabir ( gombong ) tempat memandikan.
  2. Semua badan mayit harus tertutupi seperti keterangan di depan.
  3. Kepanglah ( gellung) rambut mayit menjadi tiga kepangan, baik mayit perempuan atau laki-laki yang berambut panjang, agar tidak ada rambut yang jatuh sebelum dimandikan.
  4. Letakkanlah mayit di bangku atau di lencak  seperti yang di jelaskan di atas.
  5. Mayit diletakkan di atas alas, seperti pohon pisang atau kaki orang yang akan memandikan agar gampang menjangkau anggota yang sulit dijangkau seperti dibagian tubuh mayit yang sulit dijangkau.
  6. Air yang ingin dipakai untuk memandikan di jauhkan dari lokasi memandikan ke tempat ke tempat yang tidak terlalu jauh. Hal ini di maksudkan agar nanti air yang telah di pakai tidak kena pada air yang masih suci (belum di pakai).
  7. Angkatlah kepalanya dengan memberikan alas (jika berkelompok) atau sandarkan kelutut kanan orang yang memandikan, agar air tidak masuk kedalam tubuh.
  8. Lakukan tekanan (urutan) pada perut mayit dengan tangan kiri anda (orang- orang yang memandikan) untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang tersisa dalam perut mayit dan lakukanlah berulang-ulang dengan hati-hati (tidak kasar)sampai di yakini bahwa isi perut sudah tidak ada lagi.
  9. Bersihkanlah dubur dan kemaluan mayit dengan tangan kiri berbalut kain dan gantilah kain tersebut dengan kain yang barujika sudah dipakai, dan lakukanlah sampai tiga kali atau lebih (tergantung kebutuhan).
  10. Bersihkanlah mulut, lubang, hidung, kuping, mata, kuku tangan dan kaki dan anggota yang biasa terkena najis dan kotoran, bersihkanlah dengan air sampai tidak ada najis atau kotoran tersisa. Namun ingat jangan sampai menyakiti mayit.
  11. Berniatlah dengan niat memandikan seperti di bawah ini: نويت
 الغسل لهذا الميت فرضا لله تعالى / نويت الغسل لهذه الميتة فرضا لله تعالى
  1. Kemudian siramlah mayit mulai dari kepalanya (rambutnya) dagaunya (jenggotnya jika ada) kemudian sisirlah keduanya dengan sisir yang besar giginya, lakukanlah dengan lembut dan hati-hati dan kembalikan lagi rambut dan jenggot yang jatuh jangan di buangMulailah menyiram dari anggota mayit yang kanan dan anggota wudhu` sesuai dengan hadits yang berbunyi:
..........بميامنها ومواضع الوضوء منها  "الحد يث رواه الشيخان"
  1. Kemudian siramlah bagian sebelah kiri mayit.
  2. Usahakanlah airnya menyentuh ke seluruh badan mayit sampai ke bagian-bagian tertentu seperti dubur (bagian yang terlihat ketika dalam keadaan jongkok) dan di bagian yang tampak pada vagina wanita yang masih perawan ketika dalam keadaan jongkok, dan hal itu hukumnya adalah wajib.
  3. Pada setiap memandikan sunnah disertai dengan sabun dan harum-haruman yang lain untuk membantu menghilangkan kotoran-kotoran yang lengket, mengawetkan kulit mayit dan mengharumkan mayit.
  4. Kemudian siramlah dengan air yang sedikit dicampur dengan kapur atau sabun
  5. Kemudian wudhu’kanlah mayit tersebut dengan niat sebagai berikut:  
نويت الوضوء المسنون لهذا الميت لله تعالى /نويت الوضوء المسنون لهذه الميتة لله تعالى
  1. Kemudian siramlah lagi dengan air murni dan bersih pada seluruh badan mayit baik luar atau bagian dalam
  2. Siraman dari no. 12 sampai no. 18 dihitung satu kali
Catatan:
Lakukanlah (mandikanlah) mayit tiga atau lima kali dan seterusnya (ganjil) hal itu tergantung kebutuhan pada diri mayit, dan diselesaikan pada hitungan ganjil juga seperti 3 kali atau 5 kali dan seterusnya.

Hal-hal yang perlu dihindari dalam memandikan
1.      Hindari adanya kotoran atau najis yang masih melekat pada badan mayit setelah dimandikan maka dari itu periksalah sebelum selesai dimandikan
2.      Hindarkan air yang sudah terpakai dari badan mayit yang sudah bersih.
Catatan:
ü      Jika keluar kotoran dari dubur atau kemaluan maka cukup hanya dengan membersihkannya saja tampa mengulangnya dari awal yakni memandikannya lagi dari awal
ü      Jika sudah selesai dimandikan kemudian dipindahkan ke tempat dimana mayit tersebut akan dikafani. Dipindah dengan cara tetap ditutup dadannya dengan kain yang kering dan setelah sampai pada tempatnya si mayit dihanduk agar betul-betul lebih kering.
ü      Dan kalau mayit perempuan sebaiknya dibedaki dan diberi “cellak” dan di dahinya ditulis lafadz Allah dengan “cellak” tersebut.

MENGKAFANI
Pembiayaan               
      Biaya dalam mengkafani di ambil dari harta peninggalan yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak orang lain seperti barang gadaian dan sebagainya. Kalau harta peninggalan di atas tidak ada maka yang berkewajiban untuk membiayai adalah orang yang punya kewajiban memberi nafkah ketika masih hidup, jikalau orang yang berkewajiban tidak ada, maka bisa diambil dari baitul-mal, jika baitul-mal tidak ada maka pembiayaan diambil dari harta orang Islam yang mampu / kaya

Kadar kain kafan                  
      Boleh dibungkus ( dikafani ) dengan kain yang halal baginya yang dipakai ketika masih hidup. Perempuan boleh dikafani dengan sutera sedangkan laki-laki tidak. Karena sutera dilarang dipakai laki-laki ketika masih hidup sedangkan bagiperempuan sebaliknya. Namun yang afdhol dalam mengkafani adalah menggunakan kain katun ( QOTNU ) berwarna putih dan sudah pernah dicuci ( bukan kain baru )

Langkah-langkah mengkafani.
      Dalam hal mengkani,kalau kita mengacu kepada haqqullah ( hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka  atau budak  adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.
   Akan tetapi kalau dipandang dari haqqullah dan haqqul adami, maka kain kafan yang dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain yang terdiri dari :   
1.         Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.
2.         Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya )
3.         Baju kurung
4.         Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus )

             Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih.

Cara mengkafani laki-laki.
  1. Bentangkan tiga lebar kain kafan yang suda dipotong sesuai denga ukuran yang dibutuhkan dengan cara disusun, kain yang paling lebar diletakkan dipaling bawah. Kalau ukuran lebar kain sama, geserlah kain yang ditengah kekanan sedikit dan yang paling atas kekiri sedikit  atau sebaliknya. Dan jika sendainya lebar kain kafan tidak cukup untuk menyelimuti mayit, maka geser lagi hingga bisa menutupi mayit. Dan jika tetap tidak bisa  menutupinya, baik karena mayitnya besar atau yang lain, maka lakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Lulutlah (berilah) kain kafan dengan wangi-wangian.
  3. Persiapkan tiga atau lima utas kain tali dan letakkan dibawah kain yang paling bawah. Dan agar tali dibagian dada (diatas tangan dan dibawahnya) tidak mudah bergeser, potonglah dengan bentuk khusus. (satu utas talli yang dibagi dua, sedangkan ditengan tetap tidak disobek)
  4. Persiapkan kafan yang sudah diberi wangi-wangian kayu cendana untuk diletakkan dibagian anggota badan tertentu antara lain sebagaimana berikut.
a.       Bagian Manfad (lubang terus) yang terdiri dari :
1)   Kedua mata
2)   Hidung
3)   Mulut
4)   Kedua telinga (dan sebaiknya menggunakan kapasyang lebar, sekiranya bisa menutupi seluruh muka mayit)
5)   Kemaluan dan lubang anus.
b.      Bagian anggota sujud, yang terdiri dari :
6)   Dahi
7)   Kedua telapak tangan
8)   Kadua lutut
9)   Jari-jari kedua kaki
c.       Bagian persendian dan anggota yang tersembunyi, yang terdiri dari :
10) Kedua lutut paling belakang
11) Ketiak
12) Kedua telingan bagian belakang

5.   Angkatlah dengan hati-hati dan baringkan diatas kain yang telah dipersiapkan sebagaimana tersebut diatas.
6.   Tutuplah bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut dinomor 4
7.   Selimutkan kain kafan pada jenazah selembar demi selembar nulai dari yang paling atas hingga yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan kain tali yang telah disediakan.

Cara mengkafani perempuan.
1.   Bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah di potong sesuai dengan ukuran yang di butuhkan.kemudian letakkan pula kain sarung di atasnya di bagian bawah (tempat di mana badan antara pusar dan kedua lutut di  rebahkan)
2.   Persiapan baju kurung dan kerudung di tempatnya.
3.   Sediaan tiga atau lima utas kain tali dan letakkandi bawah kain kafan yang paling bawahyang telah di bentangkan.
4.   Sediakan kapas yang sudah diberi wangi-wangian untuk di letakkan dibagian anggota badan tertentu
5.   Angkatlah jenazah dengan hati-hati, kemudian baringkan di atas kain kafan yang sudah di bentangkan dan yang sudah di lulut dengan wangi-wangian.
6.   Letakkan kapas di bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut di cara nomor 04 cara mengkafani mayit laki-laki.
7.   Selimutkan kain sarung di badan mayit antara pusar dan kedua lutut dan pasangkan juga baju kurung berikut kain penutup kepala (kerudung).Bagi yang rambutnya panjang di kepang menjadi dua atau menjadi tiga, dan di letakkan di atas baju kurung tempatnya di bagian dada.
8.   Setelah pemasangan baju kurung dan kerudung selesai, maka selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang paling atas sampai yang paling bawah, setelah selesai ikatlah dengan tiga atau lima tali yang telah di sediakan.

Cara penempatan tali
Jika tali yang tersedia itu ada tiga ,maka gunakan untuk mengikat kaki,tangan (dada0 dan kepala.jika tali yang tersedia ada lima maka yang harus di ika adalah kaki,lutut di bawah dan di atas tangan dan yang terahir adalah kepala.cara mengikat tali dia atas dan di bawah tangan lihat gambar seperti di atas seperti mengkafani mayat laki-laki.
Catatan : Alahkah praktisnya jika si mayit sudah dalam keadaan kbeatul-betul kering, (kessap madura, red) lansung saja diletakkan di atas kafan yang sudah di sediakan. Setelah itu baru kapasnya diletakkan pada tempat yang sudah disebut di atas.

Anjuran dalam mengkafani
1.      Mengunakan kain putih yang terbuat dari kain katun (qotnu)
2.      Melulut kain kafan dengan wangi-wangian
3.      Memberi kapas di bagin tertentu (lihat rinian pada nomor 04 cara mengkafani mayat laki-laki)
4.      Menggunakan kain kafan dengan hitungan ganjil, tiga lembar lebih utama dari dua atau empat lembar, akan tetapi penambahan hitungan kain kafan lebih dari satu lembar lebih baik meskipun satu termasuk hitungan ganjil sebagai penghormatan pada si mayit, jadi dua lembar lebih utama dari satu lembar.
5.      Menggunakan kain yang bagus tapi tidak mahal, yang di maksud di sini adalah kain yang berwarna putih, bersih, suci dan tebal.

Larangan-larangan dalam mengkafani
  1. Menggunakan kain kafan yang mahal.
  2. Menulisi ayat Al-quran atau Asma’ul A’dhom
  3. Menggunakan kain kafan yang tipis (tembus pandang)
  4. Berlebih-lebihan dalam mengkafani (israf)


SHOLAT JANAZAH
Rukun Sholat Janazah
  1. Niat
Niat sholat hadir jika mayit laki-laki dan menjadi makmum
اصلي على هذاالميت اربع تكيبرات فرض كفاية مأموما لله تعالى
اصلي على من صلى عليه الامام فرض كفاية مأموما لله تعالى
اصلي على ما حضرمن اموات المسلمين فرض كفاية مأموما لله تعالى
Niat sholat hadir jika mayitnya perempuan dan menjadi imam
اصلي على هذه الميتة اربع تكيرات  فرض كفاية اماما لله تعالى 
اصلي على من حضرت من اموات المسلمات فرض كفاية اماما لله تعالى
Niat sholat mayit hadir jika mayitnya laki-laki dan menjadi imam
اصلي على هذا الميتة اربع تكيرات  فرض كفاية اماما لله تعالى 
اصلي على من حضر من اموات المسلمين فرض كفاية اماما لله تعالى
Niat sholat hadir mayitnya perempuan dan menjadi makmum.
اصلي على هذه الميتة اربع تكيبرات فرض كفاية مأموما لله تعالى
اصلي على من صلى عليها الامام فرض كفاية مأموما لله تعالى
اصلي على ما حضرت من اموات المسلمات فرض كفاية مأموما لله تعالى
Niat sholat ghoib (tidak ada di hadapan kita) dan menjadi imam.
اصلي على من تصح الصلاة عليه من اموات المسلمين اربع تكبيرات فرض كفاية اماما لله تعالى 
اصلي على فلان ابن فلان فلانة ابن قلان sebut namanya فرض كفاية اماما لله تعالى
اصلي على من غسل وكفن فى هذا اليوم فرض كفاية امامالله تعالى
Niat sholat ghoib jadi makmum
اصلي على من صلى عليه الامام فرض كفاية مأموما لله تعالى
  1. Takbir Empat Kali
            Rukun yang kedua dari sholat jenazah adalah takbir sebanyak empat kali. Namuun jika ada orang bertakbir lebih dari empat kali, maka sholatnya tidak batal, tetap sah sebab hal itu bisa dikatakan  dzikir yang tidak sampai membatalkan sholat.
ü      Takbir pertama harus membaca surat al fatihah. Sunnat di baca dengan pelan-pelan (as-sir/tidak nyaring) meski pelaksanaan sholat pada malam hari. Sunnat pula di awali dengan ta`awwudz. Dan tidak sunnat diawali dengan do`a iftitah. Serta tidak di sunnatkan pula ditambah dengan bacaan surat. Hal ini menurut pendapat yang mu`tamad, sebab shalat jenazah merupakan sholat yang ringan (takhfif) kemudian setelah seseorang itu selesai baca fatihah maka harus takbir yang kedua.
ü      Pada takbir yang kedua harus membaca shalawat kepada Rasulullah. Bacaan sholawat yang baik itu adalah seperti halnya  shalawat yang dianjurkan oleh rasul yang terkenal dengan nama shalawat ibrahimiyah yaitu:
اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل محمد كما صليت على ابراهيم وعلى أل ابراهيم وبارك على محمد وعلى أل محمد كما باركت على ابراهيم وعلى أل ابراهيم فى العالمين انك حميد مجيد.
ü     Pada takbir yang ketuga ini harus berdo’a pada Allah untuk mayit. Doa yang biasa dibaca adalah doa yang dibaca oleh Rasulullah:
اللهم اغفرله وارحمه وعافه واعف عنه وأكرم نزله ووسع مدخله واغسله باالماء والثلج والبرد ونقه من الخطايا كما نقيت الثوب الأ بيض من الدنس وأبدله دارا خيرا من أهله وزوجا خيرا من زوجه وأدخله الجنة وأعده من عداب القبر ومن عداب النار.
            Jka yang mati anak-anak dan tidak sampai pada batas baligh, maka doa yang dibaca adalah :
اللهم اجعله فرطا لأبويه وسلفا ودخرا وعظة واعتبارا وشفيعا وثقل به موازنهما وافرغ الصبر على قلوبهما ولا تفتنا بعده ولا تحرمهما اجره .
Jika mayatnya perempuan maka tinggal merubah dhomir (hu) dirubah dengan (ha) . setelah takbir yang ke tiga ini maka harus takbir yang nomor empat.allahu akbar.
ü      Pada takbir yang ke empat ini musholli (orang yang sholat) sebelum mengucapkan salam maka disunahkan berdo’a terlebih dahulu. Do’anya adalah;
اللهم لا تحرمنا اجره ولا تفتنا بعده واغفر لنا وله .
ü      Kemudian langsung mengucap salam mengikuti imamnya. Pertama dia menoleh ke kanan dan mengucapkan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dan kemudian menoleh ke kiri dan mengucapkan kata yang sama.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته .
Al- Masbuq Dalam Sholat Jenazah
            Apabila ada seseorang ketinggalan takbir dari pada imam maka ia mengkodo’nya sesuai dengan jumlah takbir yang dia tinggalkan namun Abdullah ibnu Umar dan Al-Auzai mensinyalir bahwa kita tidak usah mengkodo’ takbir yang tertinggal,kemudian langsung salam bersama imam.

Janazah yang berhak di Sholati
            Merupakan kesepakatan para fuqaha’ bahwa bagi janazah muslim baik laki-laki maupun perempuan,tua ataupun muda, bahkan bayi sekalipun itu masih di sholati, bahkan menurut ijma’ ulama’, bayi selama diketahui tanda-tanda kehidupannya seperti suara bersin, erak dan lain sebagainya itu juga masih punya hak untuk dishalati.

Siqith
            Siqit adalah anak yang lahir dari perut ibunya sebelum waktunya, dalam hal ini apabila siqit lahir sebelum umur empat bulan maka tidak wajib din shalati, hal ini tidak terjadi hilaf antara jumhurul fuqaha’dan sebaliknya apabila sampai sampai empat bulan atau lebih dan istihlal (ada suara bersin,bergerak) maka ia wajib di sholati menurut ittifaq (kasepakatan)

Syahid
            Syahid adalah seorang yang gugur dalam peperangan melawan orang kafir. Imam Malik dan Asy-syafi’I berpendapat bahwa bagi syuhada’ yang seperti itu tidak wajib di mandikan dan di sholati dan apabila luka  dan masih ada tanda kehidupan yang sempurna (hayatul mustaqirah) dan tidak lama kemudian dia meninggal maka wajib di mandikan dan di sholati.

Meninggal karena Had (qisos atau rajam)
            Berdasarkan hadist yang di riwayatkan Al-Bukhori dari jabir orang yang meninggal karena Had seperti dalam hadist ini meninggal karena rajam maka wajib di sholatkan karena dia sudah taubat dengan sempurna. Seperti halnya orang yang menjalani hukum rajam karena berzina, hukum qisos karena membunuh, hukum jilid karena menuduh orang lain telah melakukan perzinahan. Semuanya tetap wajib disholati dan di mandikan.

Meninggal karena Membunuh   
            Menurut Al-Khottobi alasan Rasulullah tidak sholat atasnya adalah sebagai siksaan baginya, agar dijadikan i’tibar bagi orang lain.

HAMLUL MAYIT
1.      Pemikul harus berada di bagian depan keranda (katel madura red) dan kepalanya berada di antara dua kayu yang di letakkan di kedua bahunya. Cara ini jika yang memikul hanya dua orang. Di depan dan di belakang.
2.      Jika yang memikul empat orang, maka dua orang ada di bagian depan dan dua orang yang lain ada di bagian belakang, masing-masing memegang ujung keranda.
3.      Di pikul dengan cara mengelilingi keranda sebagaimana hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi, Abu Daud dari Ibnu Mas’ud beliau berkata:
من تبع الجنازة فليحمل بجوانب السريركلها فانه من السنة ثم ان شاء فليتطوع وان شاء فليدع
4.      Dalam hal orang yang memikul haruslah orang laki-laki,tidak boleh perempuan. sebab perampuan berpotensi mendatangkan fitnah.
Anjuran-anjura dalam memikul
  1. Dianjurkan mempercepat jalan yang tidak sampai pada batas lari.
  2. Di anjurkan janazah di iringi dengan dzikir ,baca qur’an dan baca sholawat
  3. Pengantar dianjurkan berada di depan jenazah.
  4. Pengantar dianjurkan berjalan kaki kecuali dalam keadaan dlorurot, maka yang berkendaraan dianjurkan berada di belakng jenazah.
  5. Pengantar dianjurkan menunggu sampai upacara penguburan selesai.
  6. Pengantar dianjurkan dekat dengan jenazah.
  7. Pengantar dianjurkan berdiri kecuali bagi yang mendahului jenazah maka boleh berdir atau tidak.
  8. Membuat suasana tenang/tidak ramai sambil berpikir tentang kematian dan sesudahnya.
  9. Jenazah hendaknya dalam posisi siap dimasukkan kedalam kubur yakni kepalanya berada di sebelah utara. Hal ini di maksudkan agar gampang cara memasukkannya.

Larangan-Larangan dalam Memikul
  1. Menyaringkan suara dengan dzikir, baca al-qur’an, shalawat dan sebagainya,
  2. Menyertai dengan api, obor,dan sebagainya keuali dibutuhkan seperti pada malam hari.
  3. Diikuti perempuan yang mendatngkan fitnah.
  4. Duduk sbelum jenazah diturunkan.
  5. Berdesak-desak dalam mengiringi jenazah.

MENGUBUR MAYIT
Cara  menurunkan mayit
  1. Diletakkan diujung kubur (disebelah utara kalau di hulukan ke utara) agar gampang memasukkan tapi kalau hal itu tidak memungkinkan maka di masukkan dari arah manapun tetap di benarkan, lalu mayit dikeluarkan dengan hati-hati dan diserahkan kepada orang yang ada di dalam kubur sambil membaca:
بسم الله وعلى ملة رسول الله
  1. Diletakkan dengan posisi miring menghadap ke qiblat dan di belakangnya diberi lubelluh agar simayit tetap menghadap qiblat dalam artian tidak guling ke timur.
  2. Dianjurkan pipi mayit disentuhkan ke bumi atau ke lubelluh (madura.peny), yakni gumpalan-gumpalan tanah yang dipersiapkan atas mayit, hal ini tentunya setelah kain kafan di pipinya dibuka. Dengan demikian mayit akan nampak kehinaannya dihadapan Allah. Maka dari itu makruh hukumnya memakai alas, bantal, peti dan sebagainya bila tidak dibutuhkan, lain halnya bila di butuhkan seperti tanahnya berair dan sebagainya maka tidak dimakruhkan.
  3. Setelah itu mayit di tutup dengan batu bata atau semacamnya sebagai atap bagi mayit. Namun alngkah baiknya terlebih dahulu dikumandangkan adzan dan iqomah, baru setelah itu ditimbun dengan tanah sebagai langkah terakhir dalam menguburkan mayit.
  4. Dianjurkan kubur itu hendaknya jangan ditambah dengan tanah selain tanah yang digali.
Catatan:
ü      Sebelum mayit dikubur , orang-orang yang hadir dianjurkan untuk mengambil tanah, kemudian tanah tersebut dibacakan
Pertama: dibacakan: منها خلقناكم  Kedua: dibacakan : وفيها نعيدكم Ketiga: dibacakan : ومنها نخرجكم تارة أخرى  Kemudian disertakan kedalam kubur.
Setelah itu mengambil tanah lagi dibacakan surat al-qodr tujuh kali                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 

Tentang Mengubur Mayat dan Bentuk Kubur
            Sebenarnya mengubur mayit bukanlah praktek baru yang hanya dilaksanakan ummat Muhammad, melainkan praktek ini salah satu praktek kuno yang tetap dipelihara dan tetap dibenarkan pleh syari’at, bahkan praktek ini merupakan praktek terkuno yang bermula dari kematian seorang anak manusia, yaitu Habil yang dibunuh oleh Qobil saudaranya sendiri yang sempat mengalami kebingungan cara menguburnya/menanaminya. Lalu Allah menurunkan ilhamnya melalui seekor gagak yang menggali-gali tanah dengan paruh dan cakarnya untuk menguburkan saudaranya yang sudah menjadi mayit, lalu dia menimbunnya sampai menutupinya. Dengan itulah qobil mengambil ibroh yang nantinya akan menjadi pegangan ummat manusia di seluruh dunia Allah berfirman dalam surat Al-Maidah. 
Artinya: Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: "Aduhai celaka Aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" karena itu jadilah Dia seorang diantara orang-orang yang menyesal. (QS. al-Maai’dah:31)
               
                Menguburkan mayit bertujuan untuk menjaga kehormatan mayit dan juga menjaga agar orang yang masih hidup tidak terganggu olehnya. Dan tentunya karena adanya alasan agama.
           
Bentuk kubur ada dua macam:
  1. Kuburan yang disebut dengan lahd (landek, madura). Cara membuat lubang ini adalah lubang yang dasarnya agak diperlebar seperti ukuran mayit.
  2. Bentuk syaqqu (jemporean madura,). Lubang ini seperti halnya parit kemudian dikedua sisinya dibangun dan diberi batu-bata, kemudian mayit diletakkan antara sisi batu-bata tersebut.
Catatan:
            Bagi orang yang menggali kuburan hendaknya dia melebarkan galiannya sekiranya nanti akan memudahkan orang yang akan meletakkan mayit dan ukuran dalamnya kuburan yang digali sekitar 216 Cm.
Bentuk Kubur
            Kubur itu supaya ditinggikan kira-kira satu jengkal, agar kubur dapat dikenal, diziarahi dan dimulyakan. Ibnu hibban menceritakan bahwa kubur rasul juga demikian. Sekarang apakah diperbolehkan melapisi kubur dengan tanah liat? Imam Haramain dan Imam Ghazali mengatakan tidak boleh. Yang demikian itu tidak disebutkan oleh kebanyakan ulama` madzhab syafi`I, bahwa beliau mengatakan tidak mengapa melapisi kubur dengan tanah liat.
            Adapun membangun, mengecet dan menulisi kuburan hukumnya makruh, hal ini apabila milik sendiri, maka seandainya ada orang yang mendirikan bangunan di atas kubur berupa kubah, bumbung atau pagar keliling hukumnya ditafsil. Jika ditanah pekuburan untuk umum (yang diwaqafkan) maka boleh dirobohkan. Sebab mendirikan bangunan pada tanah tersebut hukumnya haram.
            Sedangkan menulis nama atau nasab dikubur dengan tujuan agar dikenal, diziarahi dan dimuliakan maka hukumnya boleh. Dengan catatan sekedar kebutuhan. Apalagi makam-makam para nabi, ulama` dan orang sholeh. Karena tanpa adanya pengenal tidak akan diketahui ketika mengalami pergeseran waktu yang pada akhirnya tidak diketahui pula bahwa makam itu adalah makam orang sholeh yang seyogyanya diziarahi karena adanya anjuran. 
Catatan:
            Seperti telah dijelaskan diatas bahwa membangun kubur diatas tanah yang diwaqafkan hukumnya haran tanpaq adanya pengecualian, tapi ada sebagian ulama` yang berpendapat bahwa membangun kubur diatas tanah yang diwaqafkan hukmnya boleh bagi para nabi, syuhada` dan orang-orang sholeh, sekalipun berbentuk qubah. Tujuannya untuk menghidupkan peziarah yang memang dianjurkan.

Talqin 
            Sebenarnya Talqin sudah menjadi perdebatan dikalangan ulama`, sebagian mereka mengatakan bahwa talqin itu tidak dianjurkan bahkan Imam Malik sendiri memakruhkannya. sedangkan Imam Syafi`i dan Imam Abu Hanifah menganjurkan. Karena talqin pada dasarnya adalah tadzkir (mengingatkan tentang tauhid). Sedangkan tadzkir secara umum mempunyai peranan penting dalam segala hal:
"فذكر فإن الذكر تنفع المؤمنين"
Apalagi bagi orang kritis yang dihadapkan pada suatu pilihan yang menetukan untung rugi seseorang, maka mengingatkan pada kematian dengan cara talqin sangatlah dianjurkan.
            Talqin sendiri dapat dibagi menjdi dua:
  1. (تلقين محتضر)  menalqin orang yang sedang sakaratul maut.
  2.  (تلقين بعد الدفن) menalqin setelah di kubur.
            Yang kedua inilah yang dimaksudkan pada pembahasan talqin. Talqin yang kedua tidak ada kesepakatan di antara empat madzhab. Sedangkan talqin bentuk pertama semua ulama` mufakat tetang di sunnahkannya karena adanya hadits nabi SAW:
لقنو موتاكم لا اله الا الله (اى من حضره الميت) ,مع خبر الصحيح: "من كان أخر كلامه لااله الا الله دخل الجنة"
            Agar kalimat tauhid menjadi ucapan terakhir baginya yang akhirnya bisa memasukkan kedalam surga.

Menalqin orang sakarat maut hendaklah:
Langsung dengan lafadz “لا اله الا الله” kecuali orang   kafir, maka bagi mereka harus dengan lafadz penyaksian seperti “أشهد "  dan sebaginya, karena tidak dianggap syah islamnya tanpa adanya lafadz itu, selain itu harus di barengi dengan lafadz “محمد رسول الله”. Jadi menalqin orang kafir harus dengan lafadz:
أشهد ان لا اله الا الله و أشهد ان محمدرسول الله
1.      Jangan sekali kali menalqin dengan lafadz yang tidak ada hubungannya dengan tauhid seperti lafadz قل (katakanlah) dan sebagainya.
2.      Hendaklah jangan sampai salah menalqin
3.      Apabila sudah mengikuti apa yang ditalqin, sebaiknya jangan ditalqin dulu selama tidak bicara dengan kata-kata yang lain, kecuali apabila ia hendak berbicara dengan kata-kata selain penyaksian tersebut. Waktu itulah baru ia ditalqin lagi agar kalimat tauhid menjadi kata terakhir baginya.

Menalqin mayit setelah dikubur hendaklah:
1.      Penalqin hendaklah duduk menghadap kearah   kepala mayit
2.      Hadirin hendaknya berdiri ketika talqin dibacakan.
3.      Penalqin hendaknya memanggil dengan nama ibunya atau ibu hawa (kalau ibunya tidak diketahui) seperti “ يا عبد الله ابن فاطمةatau  يا عبد الله ابن حواء  
4.      Lafadz talqin apabila perempuan maka dhomirnya dirubah muaanats begitu juga sebalkinya seperti: أذكر menjadi “ menjadi “أذكري” (inagtlah).
5.      Talqin hendaknya diulang tiga kali.
6.      Mayit hendaknya dimintai penyaksian baik kepada para hadirin seperti kata orang yang menalqin kepada para hadirin. “sekarang saya minta kesaksian kepada para hadirin bahwa mayit ini baik maka insyaallah ia akan baik. Apakah hadirin menyaksikan mayit ini baik.
           
** Di Presentasikan di LPI Bustanul Ulum Larangan Badung Pamekasan, pada tanggal 12 Nopember 2012
Oleh: Syahrul Anam, S.Pd.I